Napi Korupsi Bengkalis Bebas Medsos di LP
Riaupunya.com -- Meski sudah divonis, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Bengkalis. Narapidana kasus korupsi Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) pada Sekwan DPRD kabupaten Bengkalis tahun 2011 silam. Intan Kesuma, bebas mengapload media sosial (Medsos) Facebook miliknya.
Seperti yang terlihat didalam akun Facebook atas nama Intan Kesuma, Senin 20 Maret 2017 sekitar 11 jam mengganti foto profil terlihat pembaharuan foto tersebut menggunakan jilbab berwarna merah dengan baju warna putih dan kuning muda. Padahal diketahui Intan Kesuma masih mendekap ditahanan Lapas Pemasyarakatan Kelas II B Bengkalis di jalan Pertanian Bengkalis.
Mantan Sekwan DPRD Bengkalis Intan Kusuma divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara,oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Salah seorang warga Nasir menyebutkan bebasnya narapidana Intan Kesuma mantan Sekwan DPRD Bengkalis menggunakan media sosial menunjukan lemahnya dan ketidakadilan pertanggungjawaban dari pihak Lapas Pemasyarakatan Bengkalis tersebut.
"Pengawasan pihak Lapas Bengkalis Kelas II B Bengkalis lemah. Bisa juga adanya unsur kesengajaan khususnya bagi para napi kasus korupsi, atau adapa oknum yang bermain," Kata Nasir.
Terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Bengkalis Sarjuwibowo ketika mencoba dikonfirmasikan melalui pesan singkat WhastApp miliknya meski dibaca tetapi tidak ada balasan.
Sumber: Riauaktual.com



























































