Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

AMSI Diminta Atur Etika Jurnalistik Media Siber

Audrey Santoso/detikcom

Riaupunya.com -- Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan data instansinya, ada sebanyak 47 ribu-an media di Indonesia, baik cetak, elektronik maupun daring (dalam jaringan). Dari total jumlah tersebut, sebanyak 43.300 merupakan media daring.

Dewan Pers berharap Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dapat melahirkan aturan-aturan terkait etika kegiatan jurnalistik di tengah dominasi media daring.

"Inovasi itu selalu ada di depan, tapi hukum tercecer di belakang. Hukum selalu lahir setelah inovasi. Saya berharap AMSI juga bisa melahirkan banyak aturan-aturan internal terkait dengan etiknya media siber," kata Stanley, sapaan akrab Yosep Adi Prasetyo, dalam acara deklarasi AMSI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor 32, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Selasa 18 APril 2017.

Stanley mengungkapkan media saat ini mengalami kekosongan aturan atau pedoman. Dia mencontohkan kegiatan peliputan sidang di pengadilan.

"Beberapa sidang terbuka dan transparan, ada positif dan negatifnya. Ketika sidang Antasari Azhar diliput secara live, KPI berteriak karena ada konten yang mengandung asusila," jelas Stanley.

Contoh lainnya adalah pemberitaan secara langsung sidang kopi sianida. Yosep mengatakan peliputan langsung oleh media televisi telah menabrak Pasal 157 KUHAP.

"Ketika sidang kopi sianida, kita bisa melihat bagaimana tabrakannya terhadap KUHAP. Di mana dikatakan para saksi dan ahli, hakim memisahkan mereka untuk tidak saling mendengar. Dalam sidang sianida, Pasal 157 KUHAP dilanggar," terang Stanley.

Stanley berkata, jika internal pers tak memiliki pedoman, maka pers akan diatur oleh pihak eksternal dalam kegiatan peliputan. Hal tersebut tergambar di sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sidang korupsi megaproyek e-KTP.

"Kalau masyarakat pers tidak bisa mengatur dirinya sendiri, maka akan di atur oleh masyarakat. Begitu yang terjadi di sidang e-KTP dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditutup oleh majelis hakimnya. Kenapa? Karena kita tidak punya pedoman. Jadi pers diatur majelis hakim," tutup Stanley.***

Berita terkini

Wabup Bengkalis Wacanakan Pembentukan Satgas Narkoba Desa

Senin, 03 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Sebaiknya yang Dilakukan Jika Digigit Ular

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersangka Kasus Bimtek Aparat Desa se-Rohul 2015 Mangkir

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Pohon Tua di Jalan Protokol Pekanbaru Mulai Resahkan Warga

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polres Bengkalis Ancam Panggil Paksa PT BRI

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Masyarakat Riau Kembali Bisa Belajar TIK Gratis

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Mediasi Suku Sakai dengan PT Ivo Mas Buntu

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

108 Tenaga Kerja Asing di Deportasi Imigrasi Bandung

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Asyik, KPM Pekanbaru Terima E-Voucher

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+