Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Riaupunya.com -- Tak terima atas vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Suparman. Terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPDP) 2014 dan APBD 2015.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dormian SH, mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Rokan Hulu (Rohul) non aktif tersebut.


"Benar, Kita sudah terima kasasi dari jaksa KPK atas vonis bebas Suparman," ujar Panitera Muda (Parmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Deni Sembiring, Rabu 8 MAret 2017 pagi.


Suparman merupakan terdakwa dalam kasus suap. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial, dan Hendrik, pada 23 Februari 2017 lalu.


Selain kasasi Suparman, pekan lalu JPU juga mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus. KPK tidak terima hakim tidak mencabut hak politik politikus Partai Golongan Karya itu.


Sebelumnya, JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi dan kawan-kawan, menuntut Suparman dengan hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan Johar Firdaus 6 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu, JPU juga mencabut hak politik keduanya selama lima tahun. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah selesai menjalankan hukuman," ujar JPU.


Suparman dan Johar Firdaus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam dakwaan JPU disebutkan Johar Firdaus dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah didakwa menerima hadiah dari Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau sedangkan Suparman anggota DPRD.


Johar Firdaus menerima hadiah dari Annas sebesar Rp155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya.



Sumber: Riauterkini.com

Berita terkini

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pelemparan Molotov di Pos FPI Pasar Rebo

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+