Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Riaupunya.com -- Tak terima atas vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Suparman. Terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPDP) 2014 dan APBD 2015.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dormian SH, mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Rokan Hulu (Rohul) non aktif tersebut.


"Benar, Kita sudah terima kasasi dari jaksa KPK atas vonis bebas Suparman," ujar Panitera Muda (Parmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Deni Sembiring, Rabu 8 MAret 2017 pagi.


Suparman merupakan terdakwa dalam kasus suap. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial, dan Hendrik, pada 23 Februari 2017 lalu.


Selain kasasi Suparman, pekan lalu JPU juga mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus. KPK tidak terima hakim tidak mencabut hak politik politikus Partai Golongan Karya itu.


Sebelumnya, JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi dan kawan-kawan, menuntut Suparman dengan hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan Johar Firdaus 6 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu, JPU juga mencabut hak politik keduanya selama lima tahun. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah selesai menjalankan hukuman," ujar JPU.


Suparman dan Johar Firdaus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam dakwaan JPU disebutkan Johar Firdaus dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah didakwa menerima hadiah dari Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau sedangkan Suparman anggota DPRD.


Johar Firdaus menerima hadiah dari Annas sebesar Rp155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya.



Sumber: Riauterkini.com

Berita terkini

Rumah Dibobol Maling, Warga Sungai Akar Rugi Puluhan Juta

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Kecewa Sistem Drainase di Kota Pekanbaru Masih Buruk

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gadis Selatpanjang Dilaporkan Hilang

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Mahfud MD dan Imam Prasodjo Sambangi KPK

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB
Pulang Dari Malaysia

Warga Teluk Pinang Inhil Diamankan Polisi

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Dalam Sehari, Dua Warga Inhu Mati Gantung Diri

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

OTT Pungli Disdukcapil, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Ditahan KPK, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Polres Bengkalis Amankan 1.920 Slop Rokok Palsu

Kamis, 26 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+