UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Reinventing Politik Hukum, Dorong Transformasi Nilai Hukum Islam
PEKANBARU – Universitas Islam (UI) Alkifayah Pekanbaru bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Keluarga Abituren Musthafawiyah (KAMUS) Riau menggelar bedah buku Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia, Rabu 19 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula UI Alkifayah, Jalan UKA, Pekanbaru, ini membahas pemikiran tentang peluang dan proses transformasi nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam sistem hukum pidana positif di Indonesia.
Bedah buku dipandu oleh Maruli Azhari Hasibuan, SH, MH, dan dihadiri Rektor UI Alkifayah Pekanbaru beserta jajaran civitas akademika, Ketua Yayasan Alkifayah Riau Dr. Yundri Akhyar, MA, Ketua Umum DPW KAMUS Riau H.M. Syukri, MAg, para pengurus KAMUS Riau, dosen, akademisi, serta praktisi hukum.
Turut hadir di antaranya Kabag Perencanaan UIN Suska Riau Dr. Saparin Nasution, MA, pimpinan Pondok Pesantren Nikmatullah Kasikan Dr. KH. Muhibbul Thibri, Lc, serta sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru.
Rektor UI Alkifayah, Assoc. Prof. Dr. Zalisman, MPdI, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bedah buku pertama yang digelar kampus tersebut. Pemilihan buku karya Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA itu dinilai relevan dengan perkembangan politik hukum di Indonesia.
Menurutnya, selama ini sejumlah nilai hukum Islam telah diakomodasi dalam hukum positif, terutama di bidang hukum perdata. Hal itu terlihat dalam regulasi mengenai perkawinan, perceraian, waris, zakat, wakaf, hingga perbankan syariah.
Sementara itu, transformasi hukum pidana Islam ke dalam sistem hukum pidana nasional masih menjadi ruang diskusi yang terus berkembang.
“Di sinilah letak pentingnya buku setebal 554 halaman karya Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan ini. Buku ini menawarkan gagasan dan perspektif mengenai bagaimana nilai-nilai hukum pidana Islam dapat dikaji dan ditransformasikan secara kontekstual ke dalam hukum positif Indonesia,” ujar Zalisman.
Ketua Yayasan Alkifayah Riau, Dr. Yundri Akhyar, MA, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap bedah buku dapat menjadi awal tumbuhnya tradisi kajian intelektual di lingkungan UI Alkifayah Pekanbaru.
Menurutnya, perguruan tinggi perlu menjadi ruang bagi pengembangan gagasan dan pemikiran para cendekiawan Muslim, termasuk melalui kajian terhadap karya-karya ilmiah yang lahir dari daerah.
“Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dengan membedah karya-karya intelektual dan cendekiawan Muslim lainnya. Dengan begitu, tradisi keilmuan Islam dapat terus hidup dan berkembang,” katanya.
Hukum Islam sebagai Nilai Publik
Penulis buku, Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA, menjelaskan bahwa gagasan utama bukunya berangkat dari pemikiran bahwa nilai-nilai hukum Islam dapat memberi kontribusi dalam pembentukan hukum positif di Indonesia.
Menurutnya, transformasi tersebut tidak harus dimaknai sebagai upaya mengubah bentuk negara menjadi simbol formal keagamaan, melainkan sebagai proses memasukkan nilai dan substansi hukum Islam ke dalam regulasi yang berlaku bagi masyarakat.
“Selama ini, transformasi hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia umumnya baru menyentuh ranah hukum perdata Islam, seperti Undang-Undang Perkawinan, perbankan syariah, dan sejenisnya,” ujar Ahmad Supardi.
Ia menilai, sejumlah nilai dalam hukum pidana Islam juga dapat dikaji dan diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Di antaranya berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari tindak pidana perzinaan, minuman keras, pencurian, pembunuhan, pemberontakan, hingga penodaan agama.
Menurut Ahmad Supardi, proses transformasi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Prosesnya harus bergerak dari substansi ke sistem, dari nilai ke norma, serta dari etika ke regulasi,” katanya.
Dalam buku tersebut, ia memperkenalkan gagasan yang disebut Teori Receptio in Authority. Teori itu menawarkan pendekatan untuk mentransformasikan nilai hukum Islam menjadi bagian dari hukum positif melalui otoritas dan mekanisme politik hukum modern.
Gagasan tersebut, menurutnya, merupakan sintesis dan pengembangan dari sejumlah teori yang sebelumnya dikenal dalam sejarah hukum Islam di Indonesia, mulai dari Theory of Receptio in Complexu, Theory of Receptio, Theory of Receptio Exit, hingga Theory of Receptio a Contrario.
Ahmad Supardi Dinilai Tokoh Inspiratif
Ketua Umum DPW KAMUS Riau, H.M. Syukri, MAg, mengatakan Dr. Ahmad Supardi Hasibuan merupakan sosok senior dan panutan bagi alumni Musthafawiyah Purba Baru yang tergabung dalam KAMUS Riau.
Selain memiliki perjalanan panjang sebagai birokrat di sejumlah daerah, Ahmad Supardi juga dikenal aktif menuangkan gagasannya melalui artikel dan buku.
“Berdasarkan catatan kami, beliau telah menulis sekitar 18 buku yang diterbitkan di Pekanbaru maupun Jakarta. Bagi kami, karya-karya tersebut merupakan gagasan yang segar dan inovatif serta dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda,” ujar Syukri.
Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum Islam UI Alkifayah, Assoc. Prof. Dr. Parlindungan Simbolon, MUs, menilai buku tersebut memiliki kontribusi penting terhadap pengembangan pemikiran hukum di Indonesia.
Menurutnya, buku itu tidak hanya membahas gagasan transformasi hukum pidana Islam, tetapi juga menguraikan jejak penerapan hukum Islam di berbagai kerajaan Islam di Nusantara sebelum Indonesia merdeka.
Ia menilai pengalaman sejarah tersebut penting untuk menjadi bahan kajian dalam memahami hubungan antara hukum Islam dan sistem hukum nasional saat ini.
Aceh Jadi Contoh Penerapan
Akademisi dan praktisi hukum Dr. Kamalin, MSy, mengatakan penerapan nilai hukum pidana Islam dalam hukum positif memiliki peluang untuk dikembangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia mencontohkan Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan sejumlah ketentuan hukum Islam melalui regulasi daerah dan sistem hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
“Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana Islam dapat dibahas dalam kerangka hukum nasional. Tantangannya adalah bagaimana gagasan itu dibawa ke ruang legislasi dan dibahas melalui mekanisme yang konstitusional,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Kabag Perencanaan UIN Suska Riau, Dr. Saparin Nasution, MA. Menurutnya, gagasan yang ditawarkan dalam buku tersebut dapat dipandang sebagai bentuk rekayasa sosial melalui jalur politik hukum.
Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah dunia Islam, sistem hukum telah berkembang dan diterapkan dalam berbagai periode dan wilayah, mulai dari masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Turki Utsmani hingga sejumlah kerajaan Islam di berbagai kawasan.
“Gagasan yang ditawarkan penulis pada akhirnya membutuhkan proses politik dan legislasi untuk diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan,” katanya.
Saparin menambahkan, hukum pada dasarnya merupakan produk dari proses politik dan legislasi. Karena itu, partisipasi para akademisi, ulama, pemikir, dan tokoh masyarakat dalam ruang publik menjadi penting untuk mendorong lahirnya regulasi yang memiliki landasan pemikiran kuat.
Ia berharap kehadiran buku Reinventing Politik Hukum dapat menjadi motivasi bagi kalangan akademisi, khususnya dosen dan peneliti, untuk terus menghasilkan karya ilmiah yang substantif.
Menurutnya, dedikasi Ahmad Supardi dalam menyelesaikan buku tersebut juga patut menjadi inspirasi, terutama karena karya itu lahir di tengah aktivitasnya yang padat sebagai pejabat di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Melalui kegiatan bedah buku ini, UI Alkifayah Pekanbaru dan KAMUS Riau berharap ruang-ruang diskusi intelektual dapat terus berkembang, sekaligus melahirkan gagasan baru mengenai pembangunan hukum dan masa depan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.
Penulis: Hasmarini Fakhrunnisa, S.I.Kom
Mahasiswa S2 Program Studi Media dan Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau

































































