Minggu, 03 Mei 2026 - 12:50:57 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia

Ketum SMSI Firdaus : Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

JAKARTA -- Mendirikan badan pers di berbagai platform, termasuk dalam dunia digital, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang terdiri dari sekitar 3000 perusahaan pers digital, memberikan penghargaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini mempermudah lembaga pers dalam mengurus status hukum mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam konferensi pers yang diadakan untuk merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Ahad, 3 Mei 2026, di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak diresmikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993.

PBB menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang merupakan hasil dari inisiatif wartawan-wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. **

Berita terkini

LPLH dan SDM MUI Riau Gelar Rapat Koordinasi Perdana

Kamis, 23 April 2026 - 15:05:58 WIB

Komisi Infokom MUI Riau Gelar Rapat Perdana

Selasa, 21 April 2026 - 06:19:40 WIB

Perkuat Hubungan Kemitraan, SMSI Riau Anjangsana ke RAPP

Selasa, 14 April 2026 - 22:18:03 WIB

Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Pimpin DPP IKAL Lemhannas

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32:52 WIB

6 Tips Pilih Oven Listrik Terbaik Sesuai Kebutuhan

Rabu, 08 April 2026 - 14:34:09 WIB

Bupati Zukri Pimpin Rapat Penanganan Banjir Sungai Kampar

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:10:49 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+