Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Harus Bayar Penuh THR
PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan.
Jika sebelumnya THR tahun 2025 harus dibayar paling lambat H-7 lebaran, kali ini pembayaran THR harus lebih awal, yaitu paling lambat pada 8 Maret 2026.
"Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan bukan dicicil," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin 2 Maret 2026.
Percepatan pembayaran THR untuk tahun 2026 ini, menurut Jamal, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 6 tahun 2016.
Mengingat tahun lalu, Jamal mencatat masih ada sebagian laporan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, dinas segera mengambil langkah untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Jamal memastikan bahwa THR akan dibayarkan oleh perusahaan. Dia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut hanya terkait dengan waktu pembayaran kepada pekerja. Pada akhirnya, perusahaan melakukan pembayaran sebelum Idul Fitri.
Ia menekankan agar tidak ada lagi perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam membayarkan THR.
"Setelah kami menghubungi pihak perusahaan, kami menemukan bahwa masalahnya hanya keterlambatan pembayaran," tutupnya.(NR)































































