Minggu, 12 April 2026 - 20:25:51 WIB

Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi Dirumah di Desa Pangkalan Batang yang Dijadikan Marks Narkoba

Tersangka dan barang bukti yang diamakan

BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Sabtu 11 April 2026 sore.

Seorang pria berinisial N.A (30) diamankan saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi menjelaskan setelah menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan keberadaan target.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat kejadian,” ujar Juliandi, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan total berat kotor 3,35 gram, satu paket ganja seberat 0,93 gram, satu butir pil ekstasi, serta satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Juliandi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bengkalis. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat.

Selain penegakan hukum, Polres Bengkalis juga terus mengedepankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jaga,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka N.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP. (AP)

Berita terkini

BNNK Dumai Dorong Pembentukan ULT P4GN di Bengkalis

Kamis, 09 April 2026 - 16:25:25 WIB

Polisi Ungkap Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara

Rabu, 08 April 2026 - 21:20:23 WIB

Tragis! Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung di Bengkalis

Selasa, 07 April 2026 - 22:04:35 WIB

Pengedar Sabu 13,52 Gram di Siak Kecil Diciduk Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 06:15:11 WIB

Polsek Rupat Ringkus Dua Pelaku Sabu dalam Sehari

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:35:20 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+