Sabtu, 08 Maret 2025 - 14:54:31 WIB

Delapan Kali Gendong Sabu, Arul Divonis Seumur Hidup Pengadilan Negeri Bengkalis 

BENGKALIS , Riaupunya.com -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Muhammad Syahrul alias Arul (26), warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis atas keterlibatannya dalam sindikat besar peredaran narkotika.

Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara permufakatan jahat, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aldi Pangrestu dengan anggota Rentama P.F. Situmorang, dan Tia Rusmaya membacakan putusan dalam persidangan pada Rabu 26 Februari 2025, dengan Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bks.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo melalui Humas Ulwan Maluf mengungkapkan bahwa Muhammad Syahrul alias Arul merupakan bagian dari jaringan narkotika besar yang dikendalikan oleh seorang bandar besar bernama Mesri.

"Fakta persidangan, Arul terbukti lebih dari delapan kali menerima dan mengirimkan narkotika jenis MDMA dan Mefedron dari pantai Penampar Bengkalis ke Sei Pakning. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 kg," tegas Ulwan Maluf kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.

Ulwan Maluf menegaskan, bahwa vonis seumur hidup tersebut. Pengadilan Negeri Bengkalis diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta upaya untuk menekan peredaran barang haram di Bengkalis.

"Pengadilan Negeri Bengkalis tentunya tidak akan bermain main dengan hukuman bagi pengedar narkoba, hukuman seumur hidup ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Jika perlu hukuman mati," tegas Ulwan Maluf lagi.

Sebelumnya, Muhammad Syahrul alias Arul diamankan petugas pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Ro-Ro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, saat mengangkut puluhan ribu butir pil ekstasi. Ia didakwa bersama MA alias Arif dan AA alias Nan, yang menjalani proses hukum terpisah.

Meski keputusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun vonis seumur hidup ini tetap menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Bengkalis.(AP)

Berita terkini

202 Ponsel Ilegal Berhasil Disita Lanal Dumai

Sabtu, 06 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Timur di Inhu Nyaris Putus

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Masuk Rumah Teman Dinihari, ini Terjadi Kepada Warga Mandah

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Ditutup Paksa Satpol PP

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Duri

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Langgini Kampar Temukan Benda Diduga Mortir

Senin, 18 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Tahanan Polsek Bengkalis Kabur

Kamis, 14 September 2017 - 00:00:00 WIB

Baleho Andi Rachman Dicoreti Gambar tak Senonoh

Senin, 11 September 2017 - 00:00:00 WIB

Masyarakat Resah, PT K3 Diduga Patok Kebun Kelapa Produktif

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB
Pasca Ditahan

Gaji dan Tunjangan Zulkifli Harun Sudah di Stop

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Polresta Pekanbaru Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Rabu, 06 September 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+