Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Mahasiswa KKN dan Satgas PPKS Unri Edukasi Guru-Guru di SMA N 1 Gaung
INHIL -- Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Riau (Unri) Kelurahan Kuala Lahang dan Desa Lahang Tengah bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Riau menggelar sosialisasi di SMA Negeri 1 Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin 12 Agustus 2024.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para pendidik mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual di sekolah sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan Laboratorium SMAN 1 Gaung dengan mendatangkan narasumber ketua Satgas PPKS universitas Riau Dr.Separen M.H dan Briptu Arif Widodo selaku BinMas kecamatan Gaung dengan sasaran peserta para Guru sekolah yang ada di Kelurahan Kuala Lahang.
Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 1 Gaung, Syahrial.
Menurut Dr Separen MH selaku ketua Satgas PPKS Universitas Riau sekaligus pemateri sosialisasi ini menyampaikan bahwa peran guru sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan serta meningkatkan kinerja Satgas PPKSP di sekolah - sekolah yang ada di Kuala Lahang.
Dia juga menambahkan bahwa korban kekerasan seksual sangat sulit melupakan kejadian yang dialaminya sehingga perlu perhatian lebih dari lingkungan sekitarnya. Satgas PPKSP yang telah terbentuk di SMA Negeri 1 Gaung harusnya sudah dapat bekerja dan dapat pelatihan oleh Dinas Pendidikan Provinsi karena saat ini Satuan Pendidikan masih kebingungan dalam melakukan penindakan jika terjadi kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual dan perundungan.
Kemudian Briptu Arif Widodo juga menambahkan bahwasanya saat ini telah ada undang - undang terbaru UU No. 12 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual itu terdiri dari pelecehan seksual non fisik seperti omongan, dan yang kedua pelecehan seksual fisik seperti pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sentrilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik seperti penyebaran Video.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga melibatkan diskusi interaktif, para guru yang menjadi peserta kegiatan dapat berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai situasi-situasi yang mereka hadapi di sekolah.
Ini diharapkan dapat membantu para guru dalam mengidentifikasi dan menangani potensi kasus kekerasan seksual dengan lebih efektif.
Dengan terlaksananya program ini, diharapkan seluruh elemen sekolah dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Mahasiswa KKN Unri dan Satgas PPKS Universitas Riau berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di berbagai satuan pendidikan di Kecamatan gaung dan sekitarnya.(tim)