Tanggapi Aksi Ujuk Rasa Mahasiswa, Arden: Terimkasih Masukannya
PEKANBARU -- Pada Kamis 6 Juni 2024 sejumlah mahasiswa menggelar aksi damai di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Para mahasiswa dalam aksinya menyorot kinerja di Bidang Pembinaan SMK Disdik.
Beberapa aspirasi disampaikan pengunjukrasa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemantau Riau (Amper) tersebut, seperti mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 di Bidang SMK.
Kemudian, meminta agar penegak hukum memeriksa Kepala Bidang SMK Disdik Riau, Dr Arden Simeru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Serta terkait juga dugaan permainan pada dana retribusi kantin di sekolah. Mahasiswa juga menyuarakan agar Arden dicopot dari jabatannya.
Menanggapi unjuk rasa itu, Arden yang dikonfirmasi menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disuarakan para mahasiswa. Arden menegaskan menghargai setiap aspirasi dan kritik yang disampaikan masyarakat terkait kondisi pendidikan di Riau, khususnya terkait pengelolaan bidang SMK.
Menurutnya, baik pribadi maupun kelompok berhak menyampaikan pendapat, termasuk memberi kritik pada jalannya pemerintahan. Apalagi jika dilatari niat untuk memperbaiki dan membangun negeri sesuai harapan bersama. Namun, setiap aspirasi juga perlu dipertanggungjawabkan dengan berlandaskan pada data dan informasi yang sahih.
Terkait poin yang disampaikan mahasiswa, Arden menegaskan bahwa seluruh program kerja di Bidang SMK Disdik Riau dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Baik itu program kerja yang didanai dengan APBD provinsi maupun APBN.
Mengelola anggaran negara jelas tidak boleh serampangan. Karena ada tata kelola yang perlu dipahami dan dijalankan. Di samping itu, pengawasan yang intens, baik dari lembaga-lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, pers maupun orang perorang yang peduli dunia pendidikan juga jadi pengingat bahwa amanah yang diberikan oleh negara pada pegawai di bidang SMK Disdik Riau harus dijalankan sebaik-baiknya.
Arden menjelaskan bagaimana seluruh kegiatan di Bidang SMK Disdik yang sudah melalui audit lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat.
Arden juga menegaskan, dalam menjalankan program, seluruh penanggung jawab kegiatan mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terus diarahkan agar bekerja sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian maupun pemerintah daerah. Inilah yang membuat Arden yakin, pelaksanaan program tahun 2023 sudah sesuai regulasi.
Terkait retribusi pengelolaan kantin sekolah, Arden menjelaskan bahwa dana sewa kantin bagi SMK yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dihitung menjadi pendapatan sekolah terkait. "Menjadi kewenangan pihak sekolah pula untuk mengelola dana itu," kata dia.
Sebaliknya, dana sewa kantin di SMK yang belum berstatus BLUD, disetor ke Disdik Riau melalui Bagian Keuangan. Dengan kata lain, Arden menyampaikan bahwa dana sewa kantin di SMK non BLUD bukan disetor ke Bidang SMK.
Namun, Arden menyadari belum banyak yang memahami informasi tentang SMK BLUD dan yang bukan BLUD. Karena itu, penguatan informasi ke masyarakat luas terkait SMK perlu terus menerus dilakukan. Sehingga, transparansi program yang selalu diharapkan masyarakat bisa terwujud. (rls)