Rabu, 06 Desember 2023 - 17:45:43 WIB

Tim Gabungan Ringkus Empat Kurir 5,2 Kilogram Sabu di Bengkalis 

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Tim gabungan dari Sat Narkoba, Sat Polair, Beacukai Bengkalis telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 5,2 Kg, dan mengamankan 4 tersangka di lokasi dan tempat berbeda.

Empat tersangka diantaranya AF (33) warga Desa Sungai Alam kecamatan Bengkalis, MA (39) warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, SU (41) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan dan RY (20) warga Sialang Sakti Kecamatan Sail Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang akurat, tim melakukan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada hari Sabtu, sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, tim Bea Cukai saat menggelar konferensi pers di Mapolres jalan Pertanian, Rabu 6 Desember 2023.

Dijelaskan, dari ketiga tim tersebut, tim 1 berada di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning.

Saat itu tim berhasil mengamankan dua tersangka inisial AF. Namun, tersangka lain inisial SU berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis menggunakan Spedboat, namun melalui pengejaran.

Kemudian tim ini berhasil menangkap SU dan tamannya inisial MA di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih. Dari hasil interogasi mereka diperintah IF untuk menjemput sabu dari Malaysia diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp. 10 juta.

Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu atau 5,2 kilogram.

Tersangka ini mengakui juga diperintah FI untuk menjemput sabu tdengan janji menerima upah Rp. 7 juta setelah pekerjaan selesai.

"Sabu ini jenis beda dengan kualitas bagus dengan sebutan Very Good. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana, "terang Kapolres. (AP)

Berita terkini

Bupati Kasmarni Tinjau Korban Banjir kecamatan Bengkalis 

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:15:56 WIB

BPBD Bengkalis Turun ke lokasi Sejumlah Desa Tergenang Banjir 

Selasa, 28 November 2023 - 07:50:27 WIB

Temui Korban Banjir, Bupati Alfedri Serahkan Bantuan

Senin, 27 November 2023 - 21:15:16 WIB

Manfaatkan Layanan Call Center BPBD untuk Pengaduan Bencana

Selasa, 14 November 2023 - 16:10:34 WIB

DLHK : Terdapat Ratusan TPS Sampah Ilegal di Pekanbaru

Kamis, 16 November 2023 - 15:20:06 WIB

Perkara Proyek DIC, Zainur: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Kamis, 16 November 2023 - 13:30:54 WIB

Seorang Nenek 54 Tahun di Bengkalis Berani Edarkan Sabu

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:55:04 WIB

Residivis Warga Kabupaten Siak Kabur Dari Lapas Bengkalis

Rabu, 13 September 2023 - 11:08:34 WIB

Kejari Bengkalis Kembali Berikan Restoratif Justice

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:15:11 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Dibunuh Suami dan Kedua Anaknya

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:20:05 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Religi

IPHI Siap Berkontribusi untuk Badan Haji dan Umroh

IPHI Siap Berkontribusi untuk Badan Haji dan Umroh

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:04:28 WIB
PW IPHI Riau Utus Wasek Hadiri RAKERNAS IPHI di Jakarta 

PW IPHI Riau Utus Wasek Hadiri RAKERNAS IPHI di Jakarta 

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:55:13 WIB
Wahid, Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta

Wahid, Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:35:24 WIB