Renggut Kesucian Anak Tiri Hingga Hamil, Ayah Sambung Terancam Lima Belas Tahun Penjara
SIAK, Riaupunya.com -- Entah setan apa yang ada di pikiran orang tua sambung yang tega merenggut kesucian anak tiri nya masih berumur 13 Tahun Hinga hamil, anak yang seharusnya disayangi dan dilindungi.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Plh Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan SH, Ahad 5 November 2023, bahwa tindak pidana Persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial NS yang masih berumur 13 ( tiga belas) tahun mengatakan sama ibu nya mau berobat karena sakit.
Dan kemudian lanjut AKP Yusirwan, keterangan yang diperoleh dari ibu korban, pada Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 19.00 wib awalnya Korban inisial NS sakit perut, lalu Korban mengasih tau kepada pelapor inisial I P yang merupakan ibu korban bahwa perutnya sakit ayok lah bawak berobat lalu pelapor pergi ke rumah saksi untuk meminjam motor, untuk membawa anak nya berobat ke Bidan Desa Sungai Limau inisial F yang untuk memeriksa perut korban.
Bidan F langsung menyuruh untuk tes urine , dari hasil urine nya positif (+) hamil dan kemudian ibu korban menanyakan kepada Korban siapa yang melakukan dan Korban langsung menangis sambil menjawab yang melakukannya adalah inisial MF (Ayah Sambung nya ).
"Dengan berbekal petunjuk yang kita peroleh tadi, seorang pria merupakan pelaku tak lain adalah ayah sambungnya, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Bungaraya -Polres Siak, karena diduga Menyetubuhi anak di bawah umur," tegas AKP Yusirwan.
Sedangkan pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 9 September 2023 lalu sekira pukul 14.00 wib di Jalan Sultan Syarif Qasim Dosan RT 004 / RW 002 Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.
Berdasarkan infomasi dari masyarakat bersama Bhabinkamtibmas kampung Dosan bahwa pelaku berada di kampung Dosan dan kemudian Plh Kapolsek AKP Yusirwan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPDA Aprizal dan Anggota langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku di kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.
Dan saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan yang di duga pelaku mengakui perbuatannya tersebut sudah menyetubuhi korban sebanyak 5 (lima) kali yang di ingat oleh pelaku.
"Adapun Barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu Helai celana dalam warna pink, satu Helai baju kemeja lengan pendek warna Hitam gambar beruang, satu Helai celana panjang warna hitam les biru, putih dan satu Helai tengtop coklat," jelasnya lagi.
"Untuk Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik menjerat Pelaku Dengan Pasal Pasal 81 Ayat ( 1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Plh Kapolsek Bungaraya. (jas)