Kejari Dumai Berhasil Lakukan Restorative Justice Terhadap Terdakwa Mahyudin
DUMAI, Riaupunya.com -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai pada hari ini Kamis 2 November 2023 melakukan upaya restorative justice terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka Mahyudin alias Udin bin Alm. Ahmad Bandung.
Dia diduga x 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 18.45 WIB, bertempat di Jl. Patimura RT. 003 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai terhadap anak Marsya Putri Zahra.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 445/S.Ket/2023/41 tanggal 30 September 2023 yang menyebutkan bahwa anak mengalami luka memar pada punggung belakang dan paha akibat benda tumpul, dikarenakan dipukul oleh tersangka menggunakan kabel cas (charge) handphone sebanyak 5 (lima) kali.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Carles SH MH, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Mutia Khanandita E SH, menyampaikan alasan dilaksanakan restorative justice terhadap tersangka adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum pernah dihukum), telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian dengan dihadiri oleh Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum, secara daring melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk meminta persetujuan agar dalam perkara a quo dapat dilakukan upaya restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li menuturkan bahwa diakhir ekspose, Jampidum menyimpulkan bahwa permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atau upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum disetujui, dan berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diterapkan kepada tersangka Mahyudin alias Udin bin Alm. Ahmad Bandung.
"Dengan demikian Kejaksaan Negeri Dumai sampai dengan November 2023 telah berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebanyak 5 (lima) perkara," imbuhnya. (MS)