Hujan Interupsi Warnai Paripurna Penyampaian LPKJ Kepala Daerah
Riaupunya.com -- Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Terhadap Penggunaan APBD Riau Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Riau, Kamis 22 Maret 2018 dihujani Interupsi.
Pasalnya, Kepala Daerah Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) tidak hadir karena sedang sakit. Interupsi disampaikan anggota dewan mempertanyakan surat keterangan sakit Plt Gubri dan apakah bisa paripurna penyampaian LKPJ Kepala Daerah dilanjutkan tanpa disampaikan langsung kepala daerah. Kendati, deadline penyampaian sudah dekat, yakni sesuai ketentuan berlaku penyampaian LKPJ paling lambat pada 31 Maret 2018.
"Sebaiknya ditunda dulu, karena ini kan masih ada waktu. Kita ikuti ketentuan ini LKPJ Kepala Daerah jadi baiknya disampaikan Kepala Daerah," ungkap Eddy M.Yatim dalam interupsinya.
Pimpinan sidang paripurna Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman menyampaikan berdasarkan informasi Plt Gubri kakinya sedang sakit tidak bisa menaiki tangga.
"Dan tadi sidang sudah diskor dan diputuskan dalam rapat seluruh fraksi sepakat untuk dilanjutkan," ujar Noviwaldy.
Paripurna terus dihujani Interupsi, Anggota Fraksi PKB Sugianto malah mempertanyakan kebenaran informasi tersebut apakah sudah didukung surat keterangan dari dokter.
"Kenapa Plt Gubri tidak hadir ini kan LKPJ Kepala Daerah. Kalau sakit tentu harus ada surat sakitnya. Tadi dalam rapat kami fraksi PKB tidak ada setuju dilanjutkan," ungkap Sugianto.
Kemudian, interupsi disampaikan Anggota Fraksi PAN Hazmi Setiadi yang membenarkan apa yang disampaikan rekannya sesama Anggota DPRD Riau Sugianto.
"Memang tadi fraksi PKB tidak ada setuju dan kalau fraksi PAN setuju. Namun, untuk memastikan baiknya dipastikan kalau sakit tentu harus ada surat sakitnya," ujar Hazmi.
Menanggapi ini, Noviwaldy mendapatkan surat keterangan sakit Plt Gubri dari Dokter yang baru disampaikan pegawai Sekretariat DPRD Riau.
"Ini baru kita diterima, ini memang ada surat keterangan sakit Plt Gubri dari dokter," ujar Noviwaldy sembari menunjukan surat keterangan sakit Plt Gubri.
Namun, Eddy M.Yatim kembali menyampaikan Interupsi yang menyarankan agar bisa ditunda supaya LKPJ Kepala Daerah langsung disampaikan Plt Gubri.
"Karena, ini kan masih ada waktu sampai 31 Maret sebaiknya ditunda, supaya ditunda berikutnya langsung disampaikan Plt Gubri," ujar Eddy.
Menanggapi ini, Noviwaldy menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter tidak memungkinkan Plt Gubri dapat hadir sampai batas deadline penyampaian LKPJ 2017 pada 31 Maret 2018.
"Anggota dewan yang terhormat, dalam surat ini dijelaskan surat keterangan sakit ini sampai 21 April," jelas Noviwaldy.
Kemudian, Paripurna menyepakati untuk melanjutkan paripurna Laporan Penyampaian LKPJ Kepala Daerah terhadan Anggaran 2017 disampaikan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.
Namun, Anggota Fraksi Nasdem Hanura M.Adil mengajukan Interupsi yang meminta agar pimpinan sidang untuk tegas dalam penyampaian LKPJ harus disampaikan Plt Gubri.
"Pimpinan harus tegas, masa LKPJ Kepala Daerah dengan APBD Riau sebesar Rp10,7 triliun disampaikan Sekdaprov," ujar Adil.
Karena paripurna sudah sepakat untuk melanjutkan, maka paripurna dilanjutkan Sekdaprov Riau naik podium membacanakan LKPJ Kepala Daerah Terhadap Penggunaan APBD Tahun 2017.
"Kita dalam paripurna sudah sepakat ini dilanjutkan. Saya selaku pimpinan berhak tidak untuk memberikan hak bicara, Pak Sekdaprov silahkan menyampaikan,"tegas Noviwaldy yang disambut tepuk tangan hadirin paripurna. (rdi)





















































