Sabtu, 19 Januari 2019 - 06:15:25 WIB

Hukum Aurat Tersingkap Saat Beribadah

Riaupunya.com -- Suatu hari Nadia (34) shalat ditemani oleh putra sulungnya yang berusia tiga tahun. Saat shalat, putra kecilnya itu tidak dapat diam. Dia selalu bergerak, bahkan sering memainkan mukena yang dikenakan oleh Nadia sehingga membuat mukenanya terbuka, Alhasil, auratnya pun terbuka karena dia mengenakan pusana pendek saat itu.

Pertanyaannya, apakah hal seperti ini dapat membatalkan shalatnya ? padahal tujuan mengajak si kecil shalat adalah mengenalkan ibadah sedini mungkin. Apakah ada cara untuk mengantisipasi agar aurat tidak terbuka, namun masih dapat mengajak si kecil beribadah ?.

Salah satu Syarat sah Shalat adalah dengan menutup aurat. Sedangkan aurat bagi wanita saat shalat adalah seluruh tubuh, dari ujung rambut hingga ujung kaki, kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga, agar aurat tidak terlihat, wajib menggunakan penutup yang tebal dan longgar sehingga aurat dapat tertutup secara sempurna.

PENDAPAT MAZHAB

Berikut ini beberapa pendapat empat imam terkait dengan aurat yang tersingkap atau terbuka saat shalat. Menurut pendapat ahli fikih Hanafi, apabila seperempat anggota aurat yang berat atau yang ringan tersingkap dalam shalat selama pelaksanaan satu rukun, maka batal shalatnya.

Jika aurat tersebut tersingkap seperempat atau kurang dari separuhnya, maka shalatnya batal seketika atau secara mutlak. Meskipun waktu tersingkapnya aurat tersebut kurang dari satu rukun shalat. Sedangkan jika tersingkap seperempat anggota aurat sebelum pelaksanaan shalat, maka shalatnya tidak dapat dilanjutkan.

Sedangkan ahli fikih Syaffi berpendapat, apabila aurat tersingkap di tengah shalat sedangkan ia mampu menutupinya, maka batal shalatnya. Hal ini berlaku bagi kaum laki - laki dan wanita. Sedangkan jika tersingkap oleh angin, lalu dia langsung menutupinya tanpa gerakan yang banyak, maka shalatnya tidak batal. Jika tersingkap sebab selain angin, meskipun sebab binatang atau sesuatu yang tidak jelas, maka shalatnya batal.

Sementara itu Fuqaha hambali menjelaskan, apabila aurat tersingkap tanpa sengaja atau sedikit, maka tidak batal shalatnya, meskipun waktu tersingkapnya cukup lama. Begitu juga jika tersingkap, baik banyak maupun kesluruhan karena angin atau sejenisnya dan dia dapat segera menutupnya tanpa gerakan yang banyak, maka shalatnya tidak batal. namun, jika tersingkapnya cukup lama, maka batal shalatnya.

Sementara itu, ahli fikih Maliki menjelaskan, sesungguhnya tersingkapnya aurat yang berat dalam shalat secara mutlak membatalkannya. Andaikata ia memasuki shalat dalam keadaan tertutup, lalu terjatuh penutup shalatnya dan wajib mengulang.

Untuk menjaga agar aurat tidak terlihat saat shalat meskipun mukena tersingkap, saat shalat tetap kenakan busana yang menutup aurat. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Semoga dapat menambah wawasan keislaman serta dapat meningkatkan kualitas ibadah kita, Amin.


Sumber; akuislam.id

Berita terkini

Apakah Boleh Membaca Doa Seteleh Wudhu Di Kamar Mandi?

Jumat, 18 Januari 2019 - 05:50:00 WIB

Walikota Firdaus Cetak Generasi Muda jadi Imam Masjid

Rabu, 09 Januari 2019 - 18:40:40 WIB

MTQ XXXVII Riau Tersebar beberapa Lokasi

Jumat, 09 November 2018 - 00:00:00 WIB

Rektor UIR Shalat Gaib Bersama Ribuan Mahasiswa

Jumat, 05 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Kampus Pertama yang Dirikan UPZ, BAZNAS Riau Puji UIR

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Wirid Periodik, ini Pesan Ketua PW Muhammadiyah Riau

Senin, 01 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Empat Wartawan Pulang Haji, PWI Riau Gelar Syukuran

Selasa, 18 September 2018 - 00:00:00 WIB
Sambut Tahun Baru Hijriyah

Unilak Gelar Pengajian dan Ceramah Agama

Selasa, 18 September 2018 - 00:00:00 WIB

PWI Riau Buka Tabungan Qurban 1440 Hijriyah

Sabtu, 01 September 2018 - 00:00:00 WIB

Idul Adha 2018, Qurban di mesjid Al Fatah Unilak meningkat

Rabu, 22 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

10 Dosen dan Karyawan UIR Diberangkatkan Umroh

Selasa, 21 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Puluhan Siswa SMA/SMK se Kota Pekanbaru Ikuti Lomba MTQ UIR

Selasa, 21 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Rektor Lepas Calon Jemaah Haji asal UIR

Sabtu, 14 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Menag Berharap Katering Haji Sesuai Lidah Jemaah

Selasa, 03 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

HNW : Terorisme Bertentangan dengan Ajaran Islam

Minggu, 27 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

DPR Minta Kemenag Cabut Rilis 200 Mubaligh

Jumat, 25 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Rektor UIR Safari Ramadhan ke Mushalla Mujahidin Dakagu

Minggu, 20 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Lima Pola Pikir Yang Harus Dihindari

Rabu, 16 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian VI

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Rabu, 16 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian V

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Selasa, 15 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian IV

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Senin, 14 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Oleh: Dina Prananingrum, ST

Jejak Perempuan Era Rasulullah

Minggu, 13 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian III

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Minggu, 13 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian II

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Sabtu, 12 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Jumat, 11 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+