Nasib Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditentukan KPK Hari ini
Riaupunya.com -- Setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan nasib dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta delapan orang lainnya, hari ini.
Dalam Undang-Undang lembaga antirasuah memiliki batas waktu selama 24 jam untuk meningkatkan status hukum seseorang yang diduga melakukan praktik korupsi.
"Informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui Konferensi Pers di kantor KPK, malam ini" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.
Saat ini, sambung Febri, penyidik akan menggiring dua kepala daerah dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, kata Febri, penyidik juga sedang menelusuri asal usul uang Rp500 juta yang diduga merupakan komitmen fee terkait dengan penyalahgunaan anggaran otonomi khusus Aceh.
"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500juta yg diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus aceh tahun 2018," ucap Febri.**
Sumber: Okezone