Ini Penjelasan Disdik Riau Terkait PPDB Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
Riaupunya.com – Terdapatnya jalur anak guru dan tenaga kependidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK menjadi perdebatan dalam pertemuan Dinas Pendidikan dengan sejumlah kepala sekolah, Selasa 6 Juni 2017 kemarin. Ada pandangan, bahwa dibukanya jalur anak guru berpotensi dikaitkan dengan praktik nepotisme.
Hal itu diungkapkan salah seorang kepala sekolah asal Kabupaten Bengkalis di hadapan Plt Kepala Disdik Riau, Rudyanto SH MSi kemarin. Namun, pandangan tersebut langsung dibantah. Alasannya, dibukanya jalur anak guru telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
"Lagian ironis sekali jika ada anak guru yang ditolak masuk sekolah dimana orangtuanya mengajar," kata Kepala Bidang SMA Disdik Riau, Yefri Nelwin. Dia juga menekankan, untuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orangtuanya mengajar, bisa langsung diterima.
Sementara, yang mendaftar di sekolah yang bukan tempat orangtuanya mengajar, akan diterapkan perangkingan sesuai kuota yang tersedia. Mereka wajib melampirkan surat keterangan anak gurucatau tenaga kependidikan pada SMA/SMK dan dilengkapi SK kepegawaian bagi yang berstatus PNS. Sementara, bagi yang PNS cukup melampirkan surat keterangan.
Selain jalur anak guru, PPDB tahun ini yang rencananya digelar tanggal 3 sampai 5 Juli ini juga membuka jalur dari anak berprestasi, anak tempatan, anak dari keluarga miskin dan jalur umum.
Sebagai syarat utama, pendaftar mesti menyerahkan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN), ijazah atau surat keterangan lulus. Kemudian pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar serta Kartu Keluarga terhitung minimal Januari 2017.
Sementara, untuk anak dari keluarga miskin, diminta melampirkan juga fotokopi Kartu Indonesia Pintar yang sudah dilegalisir. Bisa juga surat keterangan tidak mampu atau bukti lainnya yang diterbitkan lurah atau kepala desa dilampiri dengan surat keterangan RT/RW.
Lalu, untuk yang ingin mendaftar dari jalur anak berprestasi, diminta melampirkan piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Mekanisme PPDB 2017 pakai dua cara. Yaitu, online dan offline. Penentuan zona tidak ada di SMK melainkan berdasarkan minat masing-masing anak. Namun, Disdik tetap membuat ketentuan khusus bagi pendaftar SMK sesuai bidang yang diminati," ungkapnya. (lan)





















































