Hindari Polemik Freeport Berkepanjangan, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu
Riaupunya.com -- Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar terhindar dari pelanggaran hukum dan bisa mengakomodasi berbagai kepentingan atas berlarut-larutnya polemik Freeport Indonesia. Penerbitan Perppu tersebut merupakan solusi efektif bagi pemerintah yang terus mencari jalan keluar atas permasalahan Freeport.
"Saya sudah minta agar ganti undang-undang itu dengan menerbitkan Perppu saja. Jadi enggak ada yang dilanggar," kata Ramson dalam forum legislasi "Implemantasi UU Minerba, Untuk Masa Depan Bangsa dan Negara" bersama anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian, dan Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.
Ramson Siagian menegaskan ruh dari UU Minerba adalah hilirisasi atau proses pemurnian dari hasil pertambangan. Untuk dilakukannya pemurnian terlebih dahulu baru diekspor. Hal tersebut, tercantum pada pasal 103 UU Minerba tersebut. Dengan demikian, sebenarnya sudah sangat jelas amanat yang harus diikuti oleh seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Republik ini.
"Di UU Minerba itu pasal 103 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri," katanya.
Menurut Ramson, jika implementasi UU Minerba tersebut dilaksanakan, maka perusahaan penambangan skala besar tidak bisa mengekspor konsetratnya. Kondisi seperti itu tentu berdmpak kurang baik bagi perekonomian Republik ini secara keseluruhan. "Dari sisi makro, dengan tidak bisa diekspornya konsentrat berdampak pada neraca perdagangan kita yang menjadi devisit. Itu mempengaruhi ekonomi kita, bisa melemah rupiah," kata Ramson.
"Jadi, persoalannya peemrintah tidak bisa melaksanakan UU Minerba itu sendiri. Sehingga mengeluarkan PP No.1 tahun 2012. Karena itu UU Minerba itu harus direvisi dan jalan keluar yang paling cepat adalah mengeluarkan Perppu," tegas politisi Gerindra itu.
Berlandaskan pekermbangan terkahir itu, Ramson menilai sejauh ini dirinya berkesimpulan UU Minerba tersebut tidaklah sesempurna yang diharapkan. "Memang undang-undang minerba ini kurang komprehensif," ujar Ramson.
Enny Sri Hartati mengatakan berkeinginan dunia usaha dan pemerintah bersikap konsisten. Persoalannya selama ini pemerintah konsisten tidak? Seperti pada pasal 103 dan 170 ada waktu di tahun 2014 tapi tidak dilaksanakan. PP nya pun sama No.1 tahun 2012 dan PP No.1 tahun 2017 plus IUPK. "Sejak itu tidak membangun smelter. "Artinya UU itu tidak dijalankan. Sama halnya dengan sosialiasi tax amnesty dengan ancaman-ancaman. Jangankan diancam, pajak dengan insentif saja tak jalan maksimal," katanya.
Untuk smelter ini menurut Enny, kalau juga belum dibangun harus ada solusi. Sebab, sayang kalau potensi ekonominya tinggi dan tidak diekspor, akibat tidak ada pengolahan di Indonesia maka kita akan rugi juga. "Yang penting pemurnian tambang freeport itu memberi nilai ekonomi. Tidak harus menunggu dibangunnya smelter, " ujarnya.***
























































