Dua Hal ini yang dibahas Jusuf Kalla Bersama Komisi IX DPR
RiauPunya.com -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ada dua isu utama dalam pembahasan RUU Kepalangmerahan dengan Wakil Presiden sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) siang ini. Pertama, terkait pembentukan organisasi untuk kerjasama kemanusiaan antara Indonesia dengan negara-negara internasional.
"Pembentukan organisasi yang dapat melakukan kerjasama kemanusiaan dengan dunia internasional," kata Saleh saat dihubungi, Rabu 8 Februari 2017.
Isu lainnya yakni masalah lambang PMI. Muncul dua usulan terkait lambang PMI, di antaranya lambang palang merah dan bulan sabit merah.
"Kedua lambang itu sebetulnya sama-sama diakui dunia internasional. Tinggal kita memilih mana yang paling baik saja," terangnya.
Saleh menjelaskan, RUU Kepalangmerahan sempat dibahas dalam masa sidang sebelumnya. Akan tetapi, RUU ini belum rampung dan terhenti karena tidak cukup waktu. RUU ini kembali dibahas setelah pemerintah mengambil inisiatif untuk memasukkannya dalam prolegnas 2017.
Urgensi pembahasan RUU ini, lanjutnya, karena Indonesia belum memiliki dasar hukum tentang kepalngmerahaan. Menurutnya, hanya ada dua negara dari 169 negara yang menandatangani konvensi Geneva belum memiliki UU Kepalangmerahan, yakni Indonesia dan Laos.
"Dari 169 negara yang menandatangani konvensi Geneva, hanya dua negara lagi yang belum memiliki UU kepalangmerahaan yaitu Indonesia dan Laos. Karena itu, RUU ini sangat penting mengingat negara kita sering menghadapi bencana alam," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Presiden yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla. Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengatakan, rapat akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agenda yang dibahas yakni UU Kepalangmerahan.
Sebagaimana diketahui, RUU Kepalangmerahan sudah dibahas oleh DPR RI sejak tahun 2005 lalu. Di tahun 2009 pembahasan mengalami deadlock karena masa tugas anggota DPR berakhir.
Hal serupa terjadi pada DPR periode 2009-2014 dimana RUU Kepalangmerahan kembali dibahas dan terhenti di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan. RUU Kepalangmerahan kembali tidak dapat terselesaikan karena masa tugas DPR berakhir.
Pada periode DPR 2014-2019 ini, RUU Kepalangmerahan berada diurutan nomor 107 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sumber: Merdeka.com















































