Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Hal ini yang dibahas Jusuf Kalla Bersama Komisi IX DPR

RiauPunya.com -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ada dua isu utama dalam pembahasan RUU Kepalangmerahan dengan Wakil Presiden sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) siang ini. Pertama, terkait pembentukan organisasi untuk kerjasama kemanusiaan antara Indonesia dengan negara-negara internasional.

"Pembentukan organisasi yang dapat melakukan kerjasama kemanusiaan dengan dunia internasional," kata Saleh saat dihubungi, Rabu 8 Februari 2017.

Isu lainnya yakni masalah lambang PMI. Muncul dua usulan terkait lambang PMI, di antaranya lambang palang merah dan bulan sabit merah.

"Kedua lambang itu sebetulnya sama-sama diakui dunia internasional. Tinggal kita memilih mana yang paling baik saja," terangnya.

Saleh menjelaskan, RUU Kepalangmerahan sempat dibahas dalam masa sidang sebelumnya. Akan tetapi, RUU ini belum rampung dan terhenti karena tidak cukup waktu. RUU ini kembali dibahas setelah pemerintah mengambil inisiatif untuk memasukkannya dalam prolegnas 2017.

Urgensi pembahasan RUU ini, lanjutnya, karena Indonesia belum memiliki dasar hukum tentang kepalngmerahaan. Menurutnya, hanya ada dua negara dari 169 negara yang menandatangani konvensi Geneva belum memiliki UU Kepalangmerahan, yakni Indonesia dan Laos.

"Dari 169 negara yang menandatangani konvensi Geneva, hanya dua negara lagi yang belum memiliki UU kepalangmerahaan yaitu Indonesia dan Laos. Karena itu, RUU ini sangat penting mengingat negara kita sering menghadapi bencana alam," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Presiden yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla. Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengatakan, rapat akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agenda yang dibahas yakni UU Kepalangmerahan.

Sebagaimana diketahui, RUU Kepalangmerahan sudah dibahas oleh DPR RI sejak tahun 2005 lalu. Di tahun 2009 pembahasan mengalami deadlock karena masa tugas anggota DPR berakhir.

Hal serupa terjadi pada DPR periode 2009-2014 dimana RUU Kepalangmerahan kembali dibahas dan terhenti di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan. RUU Kepalangmerahan kembali tidak dapat terselesaikan karena masa tugas DPR berakhir.

Pada periode DPR 2014-2019 ini, RUU Kepalangmerahan berada diurutan nomor 107 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


Sumber: Merdeka.com


Berita terkini

Seleksi PTP Pekanbaru Belum Jelas

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

9 Jabatan Eselon IIB Pemko Dumai Akan Dilelang

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pekanbaru Kembali Raih WTN

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Rakernas APPSI, Soal Kelebihan Guru Jadi Sorotan

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Sekda dan Ombudsman Bahas Nasib 93 Honorer K2

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

APBD 2017 Pekanbaru Sudah Digunakan

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

UMK Inhil Terbesar Kelima di Riau

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Luncurkan Fasilitas Kemudahan Impor Bagi IKM

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

60 Persen SKPD Sudah Bentuk Perangkat Pelaksana Kegiatan

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Syariah BRK Berbenah Menuju Spin Off

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemprov Riau Sisihkan Silpa APBD untuk BUMD

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Wardan Kembali Perjuangkan Jalan Provinsi ke Gubernur

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemprov Riau Ajukan Perubahan Nama Pansel Assesment

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Baru Dua Kota di Riau yang Laksanakan Metrologi Legal

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Dilantik Jadi Pj, Edwar Sanger Ingatkan ASN Soal Pungli

Kamis, 26 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Disnakertrans Dumai Lakukan Verifikasi SP/SB

Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB
Hadiri Pengarahan Presiden,

Gubri Bertekat Riau Harus Bebas Asap

Minggu, 22 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+