Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:50:52 WIB

Terbukti Lalai Sebabkan Waka DPRD Luka Berat, Adika Nursal Divonis 2,5 Tahun Penjara

BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Adika Nursal dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, mengalami luka berat.

Putusan dibacakan dalam sidang di PN Bengkalis, Selasa 11 Agustus 2026 . Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia, didampingi hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Trema Femula. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Radiah Hasni menangani perkara tersebut.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Adika Nursal tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat sebagaimana dakwaan subsider.

Terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Perkara ini bermula dari kecelakaan pada 31 Maret 2026 di Jalan Lintas Sei Pakning–Dumai, Desa Parit Satu Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana. Toyota Innova yang dikemudikan terdakwa masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan Toyota Fortuner yang ditumpangi Hendrik.

Dalam persidangan sebelumnya, Hendrik mengungkap dirinya mengalami patah tulang belakang dan harus menjalani operasi. Dokter bahkan belum dapat memastikan kesembuhannya dan menyebut terdapat risiko kelumpuhan.

"Akibat dari tindakan ini, saya juga berisiko mengalami kelumpuhan,” kata Hendrik saat memberikan kesaksiannya.

Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum bisa melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk berolahraga dan mengangkat anaknya yang masih kecil. Kerugian finansial yang dialaminya mencakup kerusakan kendaraan senilai sekitar Rp400 juta dan biaya operasi yang mencapai sekitar Rp150 juta.

Dalam surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, terdakwa disebutkan dalam keadaan mengantuk sebelum terjadinya kecelakaan. Pemeriksaan urine juga mengungkapkan bahwa terdakwa positif mengandung methamphetamine, yang dalam dakwaan diduga berasal dari penggunaan sabu sekitar dua hari sebelum insiden tersebut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim memutuskan agar barang bukti kendaraan dikembalikan kepada pemilik masing-masing dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.(AP)

Berita terkini

Bupati Kasmarni Tinjau dan Beri Bantuan Korban Banjir 

Senin, 08 Januari 2024 - 18:40:47 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau Korban Banjir kecamatan Bengkalis 

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:15:56 WIB

BPBD Bengkalis Turun ke lokasi Sejumlah Desa Tergenang Banjir 

Selasa, 28 November 2023 - 07:50:27 WIB

Temui Korban Banjir, Bupati Alfedri Serahkan Bantuan

Senin, 27 November 2023 - 21:15:16 WIB

Manfaatkan Layanan Call Center BPBD untuk Pengaduan Bencana

Selasa, 14 November 2023 - 16:10:34 WIB

DLHK : Terdapat Ratusan TPS Sampah Ilegal di Pekanbaru

Kamis, 16 November 2023 - 15:20:06 WIB

Perkara Proyek DIC, Zainur: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Kamis, 16 November 2023 - 13:30:54 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+