Jumat, 31 Juli 2026 - 10:42:40 WIB

JPU Banding

Hakim PN Bengkalis Vonis 6 Bulan Penggelapan 1,98 Miliar Rupiah, Dinilai Cederai Rasa Keadilan

BENGKALIS – Keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Ruddin Sinaga, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufiq Hidayat, segera mengumumkan niat untuk mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan.

“Hukuman 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Ruddin Sinaga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, JPU berencana untuk melakukan banding,” jelas Rahmat Taufiq Hidayat saat dihubungi, Kamis 30 Juli 2026.

Rahmat menjelaskan bahwa keputusan banding diambil karena putusan majelis hakim tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Tuntutan 3 tahun penjara untuk tindakan yang merugikan keuangan perusahaan sebanyak Rp1,98 miliar adalah yang sesuai proporsinya. Terdakwa sudah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, keputusan itu dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Manata Binsar Tua, dengan anggota Hj. Deswina Dwi H. dan Herwindiyo Dewanto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ruddin Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum.

Namun, meski dinyatakan bersalah, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, mayoritas majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Salah satunya, terdakwa mengambil sebagian uang setoran perusahaan dengan alasan sebagai insentif kerja yang menurutnya tidak pernah diberikan oleh PT Suryakarsa Puspitaprima melalui Direktur Utama Rimba King Halim.

Majelis juga berpendapat terdakwa pada dasarnya sedang memperjuangkan haknya, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Selain itu, kondisi keluarga terdakwa turut menjadi pertimbangan. Terdakwa diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan istri yang menderita kanker dan seorang anak yang mengidap penyakit jantung.

Ada Dissenting Opinion

Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Herwindiyo Dewanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pendapatnya, Herwindiyo mengaku prihatin terhadap kondisi keluarga terdakwa. Namun menurutnya, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk secara signifikan meringankan hukuman atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga hampir Rp2 miliar.

Ia menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengancam keberlangsungan usaha PT Suryakarsa Puspitaprima yang menjadi sumber mata pencaharian sekitar 80 orang karyawan.

Menurut Herwindiyo, menjatuhkan hukuman terlalu ringan dengan alasan kondisi kesehatan keluarga justru dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, seolah-olah seseorang dibenarkan merugikan pihak lain karena memiliki persoalan pribadi.

Meski tetap mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, Herwindiyo berpendapat pidana yang lebih tepat dijatuhkan kepada terdakwa adalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini bermula saat Ruddin Sinaga, yang menjabat sebagai Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Suryakarsa Puspitaprima Cabang Duri, berulang kali menerima pembayaran tagihan dari sejumlah pelanggan, namun tidak menyetorkan seluruh uang tersebut kepada perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak 2018 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, total kerugian yang dialami PT Suryakarsa Puspitaprima mencapai Rp1.986.179.663.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa beberapa kali membuat surat pernyataan dan menandatangani kwitansi pengakuan atas kekurangan setoran pada tahun 2018, 2022, dan 2024. Namun perbuatan tersebut tetap berulang hingga akhirnya diproses secara hukum.

Dengan diajukannya banding oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau, yang akan menentukan apakah putusan 6 bulan penjara tersebut akan dipertahankan atau diperberat sesuai fakta persidangan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan. (AP)

Berita terkini

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+