Rabu, 22 Juli 2026 - 21:05:28 WIB

Dua Paket Sabu Disita

DPO Narkoba Hampir Dua Tahun, Akhirnya Diciduk Polsek Rupat

BENGKALIS – Pelarian seorang buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 akhirnya berakhir. Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil membekuk pria berinisial I.H. (25) di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, keberhasilan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Personel langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang ternyata merupakan DPO kasus narkotika sejak tahun 2024,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu 22 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, I.H. merupakan buronan dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.

Ia menyatakan bahwa tersangka sempat melarikan diri saat penangkapan kasus narkotika yang terjadi pada Juli 2024. Pada saat itu, rekannya berhasil ditangkap dan diproses secara hukum, sementara I.H. berhasil melarikan diri dari Pulau Rupat hingga jejaknya kembali ditemukan hampir dua tahun setelahnya.

"Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun menjadi buronan, akhirnya tersangka dapat kami amankan. Saat ini, ia sudah berada di Polsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ungkapnya.

Kapolres menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika ilegal dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Masyarakat juga dapat menggunakan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan kejahatan atau meminta bantuan dari pihak kepolisian. (AP)

Berita terkini

BNNK Dumai Dorong Pembentukan ULT P4GN di Bengkalis

Kamis, 09 April 2026 - 16:25:25 WIB

Polisi Ungkap Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara

Rabu, 08 April 2026 - 21:20:23 WIB

Tragis! Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung di Bengkalis

Selasa, 07 April 2026 - 22:04:35 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+