Jumat, 10 Juli 2026 - 20:22:28 WIB

Prof. Harris Arthur Hedar: Menakar Peluang dan Tantangan Pusat Finansial Internasional, SMSI Rancang Rekomendasi Kebijakan

Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP

DENPASAR – Pemerintah saat ini tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. Kawasan tersebut dirancang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan yang memiliki regulasi, insentif perpajakan, serta sistem hukum tersendiri guna menarik investasi dan korporasi global.

Sejalan dengan pembangunan tersebut, DPR bersama pemerintah juga mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua pihak menargetkan regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.

Sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi arsitektur keuangan nasional sekaligus upaya mendorong investasi yang berkelanjutan, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) PFII di Ruang Pancasila, Gedung DPD RI, Denpasar, Bali, Jumat 10 Juli 2026.

Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan SMSI mendukung penuh kehadiran PFII.

Menurut Prof Arthur, sebagai organisasi media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan media anggota di 35 provinsi, SMSI memiliki komitmen untuk mengawal kebijakan strategis yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi nasional.

Ia mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penanda dimulainya era baru melalui pembentukan PFII sebagai pusat keuangan internasional Indonesia.

"Kehadiran kawasan yurisdiksi khusus ini ditujukan untuk menarik likuiditas global guna membiayai proyek strategis nasional, hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga pengembangan ekonomi hijau," ujarnya.

Namun, menurutnya, langkah strategis tersebut harus dijalankan di tengah kondisi geopolitik global yang penuh ketidakpastian, tingginya volatilitas pasar, serta pergeseran kekuatan ekonomi dunia.

Prof Arthur mengakui pembentukan PFII masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, PFII dinilai membuka peluang besar untuk menahan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri (dollar loop), sekaligus menawarkan insentif perpajakan dan kepastian hukum berstandar internasional.

Di sisi lain, sejumlah ekonom mengingatkan adanya tantangan yang harus diantisipasi, mulai dari risiko apabila PFII hanya menjadi kanal administratif tanpa likuiditas riil, pentingnya tata kelola yang transparan, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.

"Di sinilah persatuan pemikiran kita dibutuhkan," kata Prof Arthur.

Ia menegaskan bahwa titik temu dalam pembentukan PFII harus tetap berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan seluruh kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus menjadi ruh utama PFII.

"PFII tidak boleh menjadi menara gading kapitalisme yang terpisah dari realitas ekonomi domestik. Sebaliknya, instrumen likuiditas global ini harus mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional," tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Prof Arthur menilai peran perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan seluruh pelaku usaha nasional sangat penting sebagai penghubung arus likuiditas global ke sektor riil yang produktif.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadi garda terdepan dalam memastikan modal global dapat terserap secara inklusif dan berkelanjutan.

Prof Arthur juga menegaskan bahwa FGD di Bali merupakan awal dari rangkaian seminar strategis yang akan digelar SMSI di berbagai daerah.

Seminar pertama dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 di Jakarta bekerja sama dengan BPI Danantara, dengan fokus pembahasan sektor private equity dan alternatif pendanaan global untuk mendukung hilirisasi industri.

Seminar kedua akan digelar pada September 2026 di Medan dengan tema penguatan sektor produktif nasional sebagai penyerap likuiditas (The Liquidity Absorber) berbasis investasi berkelanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG).

Sementara seminar ketiga dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 di Makassar yang akan membahas aspek regulasi dan integritas sistem keuangan guna menyeimbangkan arbitrase regulasi global tanpa mengabaikan kedaulatan hukum nasional.

Di akhir sambutannya, Prof Arthur menyampaikan seluruh rangkaian kegiatan tersebut ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret berupa White Paper atau Policy Brief yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan operasional PFII yang berpihak pada kepentingan nasional.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego sektoral, menyatukan visi, dan menjadikan pembentukan PFII sebagai momentum memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia yang mandiri, tangguh, dan berdaulat.**

Berita terkini

Gubri Apresiasi UIR, Siapkan Alumni jadi Pengusaha

Sabtu, 25 Mei 2019 - 13:25:42 WIB

Unri akan Bentuk Pusat Unggulan Iptek

Kamis, 23 Mei 2019 - 13:50:26 WIB

Jiwa Gotong Royong Relavan di Berbagai Perubahan Zaman

Senin, 20 Mei 2019 - 16:34:56 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+