Rabu, 01 Juli 2026 - 22:45:43 WIB

Soroti Belum Terungkapnya Pemasok Utama, Hakim Tolak Tuntutan Seumur Hidup terhadap Kurir 30 Kg Sabu

BENGKALIS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 30 kilogram. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026 dengan Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji. Selain hukuman penjara selama 20 tahun, Dedi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan sehingga tuntutan penjara seumur hidup belum dapat dibuktikan secara meyakinkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian hakim adalah belum maksimalnya pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Majelis juga menyoroti belum adanya langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok sabu, yakni Dimas dan Mas Yul, meski nama keduanya sempat muncul dalam persidangan.

"Sesaat sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji kepada RiauAktual saat dikonfirmasi, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut majelis hakim, informasi masyarakat yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini seharusnya dapat dimanfaatkan penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengungkap aktor intelektual dan pemasok utama, bukan berhenti pada penangkapan kurir di lapangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menilai peran Dedi Sahputra lebih sebagai kurir. Karena itu, hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu dinilai lebih tepat dibanding pidana penjara seumur hidup sebagaimana dituntut JPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada Desember 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova.

Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang mereka tumpangi disergap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disembunyikan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS. Sementara itu, Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Putusan ini menjadi perhatian karena majelis hakim secara terbuka mengingatkan pentingnya pengembangan perkara narkotika hingga mampu mengungkap pengendali dan pemasok utama. Menurut hakim, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap kurir, tetapi juga harus mampu memutus mata rantai jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.(AP)

Berita terkini

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+