Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00:56 WIB

Optimalkan Pendapatan Daerah, KPK dan Pemprov Riau Bedah Transparansi PI 10 Persen Blok Migas

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau, Rabu 24 Juni 2026.

​Agenda krusial yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau ini dihadiri langsung oleh sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM. Forum ini juga menjadi ruang dengar pendapat strategis karena dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor migas.

​Dalam menghadiri kegiatan ini, Bupati Anton didampingi oleh jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, tampak ​Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, ​Inspektur Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu,
​Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rokan Hulu, ​Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, ​Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Rokan Hulu, dan ​Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diwakili oleh Edi Yusro

​Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.

​Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memperkuat tata kelola pembagian hasil minyak dan bumi (migas) agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan deteksi awal KPK, masih ditemukan masalah mendasar di lapangan.

​"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," tegas Brigjen Pol Agung.

​Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik asistensi KPK ini dan berjanji akan menjadikannya sebagai basis evaluasi total bersama kabupaten/kota agar hasil bagi daerah bisa disalurkan secara adil.

​Di hadapan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan KPK RI, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, tampil vokal memprotes kaburnya formulasi perhitungan yang selama ini diterima daerah. Tidak hanya menuntut transparansi, ia juga mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang persentase pembagian bagi daerah penghasil yang menanggung langsung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas eksploitasi migas.

​"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegas Bupati Anton.

​Suasana forum semakin hangat saat Bupati Anton secara khusus mempertanyakan perkembangan PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan oleh PT APGWI (APG West Kampar Indonesia). Sejak kontrak kerja sama berjalan pada tahun 2023, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian realisasi hak daerah tersebut. Padahal, 100 persen wilayah produksinya berada di Rokan Hulu.

​"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu," cecarnya.

​Bupati Anton menambahkan, jika hak PI 10 persen dari WK West Kampar ini berhasil dicairkan, dampaknya akan sangat masif sebagai sumber pembiayaan alternatif di luar APBD murni. Dana tersebut akan langsung dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, mutu pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

​"Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya.

​Melalui forum evaluasi yang difasilitasi penuh oleh KPK RI ini, Pemkab Rokan Hulu berharap seluruh stakeholder terkait segera mendorong percepatan penyelesaian sumbatan regulasi ini, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat daerah.(kominfo)

Berita terkini

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+