Selasa, 21 April 2026 - 22:39:26 WIB

Kejari Bengkalis Serahkan Pembenahan Tata Kelola Dinsos ke Inspektorat

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 usai tim penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun indikasi aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkungan Dinas Sosial Bengkalis.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur niat jahat maupun adanya aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujar Nadda Lubis didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, Selasa 21 April 2026 di ruang kerjanya.

Menurutnya, persoalan utama dalam perkara tersebut berada pada aspek administrasi laporan pertanggungjawaban kegiatan dinas, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ia menjelaskan, para pegawai yang ditugaskan ke wilayah pelosok terpaksa menggunakan kendaraan pribadi maupun menyewa mobil karena sejumlah daerah tujuan tidak terjangkau transportasi umum seperti travel. Langkah itu dilakukan agar program sosial tetap berjalan dan menjangkau masyarakat hingga desa-desa terpencil.

“Berbeda dengan asumsi sebelumnya yang menyebut kegiatan itu fiktif. Faktanya kegiatan memang benar-benar ada dan dilaksanakan,” tegasnya.

Namun, dia menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban, terdapat ketidaksesuaian pada dokumen. Bukti perjalanan yang dilampirkan masih menunjukkan penggunaan tiket perjalanan yang mengakibatkan temuan kerugian negara mencapai Rp639.560.627 berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Sebagai langkah niat baik, sebanyak 88 pegawai, termasuk staf honorer, dilaporkan telah secara sukarela mengembalikan seluruh dana yang terkait dengan temuan tersebut ke kas daerah," ujarnya.

Nadda juga menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral para pegawai, walaupun kegiatan dinas telah dilaksanakan dan manfaat program dirasakan oleh masyarakat sampai ke tingkat desa dan kecamatan. Pernyataan ini juga didukung oleh dokumentasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

"Untuk menjamin akuntabilitas serta perbaikan pengelolaan keuangan, Kejari Bengkalis mengalihkan penanganan masalah tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna dilakukan pembinaan dan perbaikan lebih lanjut," tutupnya. (AP)

Berita terkini

Polres Siak  Musnahkan Barang Bukti 

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:00:23 WIB

Renggut Kesucian Darah Daging, Polisi Amankan PS

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:52:17 WIB

Polbeng Siap Hadapi Proses Hukum di PTUN

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:50:58 WIB

Kejati Riau Tekankan Pentingnya Pencegahan Dini Korupsi

Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:00:41 WIB

Sidang Gugatan Dosen Polbeng Masuki Babak Putusan Sela 

Senin, 06 Oktober 2025 - 16:54:11 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+