Senin, 23 Februari 2026 - 22:55:28 WIB

Tawarkan Pinjaman Bank dan Pekerjaan Honorer Fiktif,  Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Wanita Asal Medan

BENGKALIS – Seorang wanita berinisial AI (43) ditahan Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis Senin 23 Februari 2026. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer fiktif.

Penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 21 Oktober 2025. AI yang merupakan warga Medan dan berdomisili di Pekanbaru itu dijerat Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan dua modus berbeda.

“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah senilai Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan alasan akan membantu membayar angsuran. Namun faktanya, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi,” ujar Iptu Yohn Mabel.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.

Tak hanya itu, AI juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan imbalan uang hingga Rp80 juta. Korban dijanjikan anaknya bisa diterima bekerja dan bahkan diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja serta SKEP gaji yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Namun setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah ditahan di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
Selama proses penahanan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif,"akhirnya. (AP)

Berita terkini

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+