Rabu, 04 Februari 2026 - 13:50:40 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Ganja 1,9 Kilogram, Satu Tersangka Diamankan

Tersangka dan Barang Bukti yang diankan petugas.

BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat kotor mencapai 1.903 gram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial M.H. (32), warga Kecamatan Mandau, berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Bengkalis terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau,” ujar AIPDA Juliandi, Selasa 3 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan serta pengawasan di tempat yang disebutkan. Sekitar pukul 22. 00 WIB, petugas melihat kegiatan yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan total berat 1. 903 gram. Selain itu, mereka juga menyita barang bukti lainnya seperti satu tas hitam, satu ember merah, plastik klip, serta satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang berinisial I, yang sekarang ini menjadi buron,” jelasnya.

Lebih lanjut, setiap tersangka dalam kasus narkotika akan menjalani pemeriksaan dan penilaian secara mendetail sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ada unsur tindak pidana yang terungkap dan terbukti dalam hukum, maka pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan informasi tersebut akan diumumkan kepada publik.

Saat ini, tersangka beserta semua barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka terbukti positif menggunakan ganja. Atas tindakannya, MH dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika,” tutup AIPDA Juliandi Bazrah.(AP)

Berita terkini

KPPBC Bengkalis Musnahkan 28 Ton Mangga Thailand 

Jumat, 25 April 2025 - 09:55:49 WIB

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti  dari 56 Perkara

Kamis, 10 April 2025 - 16:07:32 WIB

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti  dari 56 Perkara

Kamis, 10 April 2025 - 16:07:32 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+