Tertibkan Balap Liar, Satlantas Polres Bengkalis Amankan 84 Unit Sepeda Motor
BENGKALIS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis mulai menertibkan aksi balap liar yang sering terjadi di berbagai lokasi di Kabupaten Bengkalis. Tindakan ini sudah dilakukan sejak minggu lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menyampaikan bahwa penertiban ditujukan kepada sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang diduga akan ikut balap liar di tempat-tempat yang biasa dipakai.
“Kami mencurigai kendaraan yang memakai knalpot brong akan terlibat dalam balap liar, karena pemiliknya sering ikut balapan, terutama di malam hari,” kata AKP Shandra kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya aksi balap liar. Laporan-laporan itu datang dari daerah seperti Kecamatan Mandau dan Pinggir, juga dari Kota Bengkalis.
Menurutnya, aksi balap liar sangat meresahkan masyarakat karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, suara knalpot brong juga mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, khususnya pada malam hari.
Penertiban balap liar ini juga menjadi atensi Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Satlantas Polres Bengkalis diminta untuk menindak tegas serta mengantisipasi agar aktivitas balap liar tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami menjalankan atensi dan komitmen Kapolres. Sejak Minggu kemarin kami sudah melakukan penindakan terhadap balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya.
AKP Shandra menambahkan, patroli rutin terus dilakukan setiap hari, terutama pada malam hari di titik-titik rawan balap liar. Upaya ini akan terus dilaksanakan hingga situasi benar-benar kondusif.
“Kami pastikan tidak ada lagi aktivitas balap liar di wilayah Bengkalis,” tegasnya.
Terhadap pelanggar, petugas langsung melakukan penilangan di tempat serta penyitaan kendaraan. Kendaraan dapat diambil kembali setelah pelanggar menjalani proses persidangan dan membayar denda sesuai ketentuan.
“Kendaraan juga wajib dikembalikan ke setelan standar sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya,” tambah AKP Shandra.
Hingga saat ini, Satlantas Polres Bengkalis telah mengamankan sebanyak 84 unit sepeda motor. Rinciannya, 58 unit diamankan di wilayah Kota Bengkalis dan 26 unit di Kecamatan Mandau.
“Itu total kendaraan yang saat ini kami amankan,” tutupnya. (AP)




































