Selasa, 20 Januari 2026 - 20:39:37 WIB

LSM KOREK Riau Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi dan Pertentangan Proses Hukum

PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau dengan tegas menyatakan keberatan dan penyesalan mendalam atas rencana aksi unjuk rasa yang beredar luas di tengah masyarakat, yang dalam substansi tuntutannya dinilai melampaui batas kebebasan berpendapat serta berpotensi menekan dan mengintervensi aparat penegak hukum.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara tekanan massa. Setiap proses penegakan hukum wajib dihormati, dijalankan secara independen, dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun, termasuk melalui mobilisasi aksi jalanan yang mengarah pada intimidasi moral maupun institusional.

“Kami menolak keras segala bentuk unjuk rasa yang bermuatan tekanan, ancaman, atau penggiringan opini untuk memaksa aparat menghentikan atau mengubah proses hukum yang sah. Itu bukan kontrol publik, melainkan potensi perintangan proses hukum,” tegas Ketua DPW LSM KOREK Propinsi Riau, Miswan, Selasa 20 Januari 2026.

Penegasan Hukum
LSM KOREK Riau mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan hak tanpa batas, melainkan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Pasal 6 huruf a dan c:
Peserta unjuk rasa wajib menghormati hukum yang berlaku serta menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Pasal 9 ayat (1):
Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Pasal 15:
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan unjuk rasa dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 221 KUHP:
Melarang perbuatan yang menghalangi, mempersulit, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan.
Pasal 212–218 KUHP:
Mengatur larangan melawan, mengancam, atau melakukan tekanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Pasal 224 KUHP:
Mengatur kewajiban menghormati proses hukum dan panggilan resmi aparat penegak hukum.
Sikap Tegas LSM KOREK Riau

LSM KOREK Riau menegaskann perdamaian antar pihak tidak otomatis menghapus proses pidana, apabila peristiwa tersebut memenuhi unsur delik pidana sesuai hukum.

Penilaian bersalah atau tidak bersalah adalah kewenangan pengadilan, bukan tuntutan massa.
Aparat kepolisian wajib dilindungi dari segala bentuk tekanan, agar dapat bekerja profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

LSM KOREK Riau juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menghentikan narasi provokatif dan intimidatif yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang tidak kondusif.

“Jika ada dugaan kesalahan prosedur aparat, tempuhlah jalur hukum yang sah seperti praperadilan, pengaduan Propam, atau mekanisme pengawasan resmi. Bukan dengan tekanan jalanan yang berpotensi melanggar hukum,” tutupnya.(lim)

Berita terkini

Dua Kepala Daerah Terinfeksi Covid-19 Usai Vaksinasi 

Senin, 01 Februari 2021 - 10:43:15 WIB

Cegah Covid-19 di Wilayah, Komsos Babinsa Sosialisasi 4M 

Senin, 01 Februari 2021 - 10:22:22 WIB

RPP Perdagangan, Grosir Boleh Dagang di Lahan 2000 Meter 

Senin, 01 Februari 2021 - 07:59:58 WIB

Bersihkan Pasar Agussalim, Ini Pesan Serda R Sitorus

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:30:50 WIB

Babinsa Monitoring Vaksinasi Pencegahan Covid-19

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:11:53 WIB

Sejahtera Dimasa Pensiun, ini Solusi dari bank bjb

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:45:35 WIB

Komsos,Serda Sumarsono Imbau Warga Taati 4 M

Kamis, 28 Januari 2021 - 08:53:50 WIB

Babinsa Ajak Warga Ciptakan Pekanbaru Bebas Sampah

Senin, 25 Januari 2021 - 11:17:34 WIB

Tik Tok Dilarang di Italia Karena Telan Korban Jiwa

Minggu, 24 Januari 2021 - 01:50:10 WIB

Polisi Rusia Tahan 1500 Demonstran Tuntut Pembebasan Oposisi

Minggu, 24 Januari 2021 - 01:20:37 WIB

Usai Monitoring, Babinsa Goro Bersama Warga Kota Tinggi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:49:13 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+