Minggu, 24 Januari 2021 - 00:26:40 WIB

Dua Kali Antam Digugat Pembeli, Total Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

RIAUPUNYAPT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dua kali digugat pembeli dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah ganti rugi uang tunai dan emas yang diminta mencapai hingga 1.161,22 kilogram (kg).

Dalam kasus pertama, Antam digugat oleh Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby atas tuduhan merugikan penggugat.

Antam dituding hanya memberikan 5,9 ton emas pada pembelian 7 ton emas oleh Budi Said. Sang pembeli mengaku mendapatkan harga diskon ketika bertransaksi.

Penggugat kemudian meminta PN Surabaya untuk menghukum Antam agar membayar kerugian sebesar Rp817,46 miliar yang setara pembelian logam mulia di Butik Emas LM Surabaya seberat 1.136 kg.

Putusan PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis kepada Antam untuk membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg kepada penggugat.

Kuasa hukum Antam Harry Ponto menilai putusan itu tidak masuk akal. Sebab, Antam disebut sudah melakukan penjualan emas sesuai prosedur dan harga yang sesuai.

"Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan," kata Harry.

Harry menekankan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Ia pun berencana mengajukan banding atas puutsan PN Surabaya itu.

Dalam kasus paling baru terungkap, perusahaan pelat merah itu digugat Robin Sujoyo dan Troy Haryanto atas tuduhan merugikan para penggugat.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby dan tuntutan pengembalian dana senilai Rp24,13 miliar atau 25,22 kg emas.

Perkara didaftarkan pada 2 Oktober 2020 dengan agenda persidangan akan berlangsung 26 Januari 2021.

Penggugat meminta PN Surabaya agar menghukum Antam mengembalikan dana tunai senilai Rp1,42 miliar setelah gugatan diputus. Selain itu, para penggugat juga meminta tergugat memberi ganti uang dan emas.

"Menghukum para tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan atau logam mulia sebesar 25,22 kg yang dibeli oleh para penggugat dan/atau diganti uang senilai Rp21,13 miliar dan/atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran kepada para penggugat sekaligus dan seketika secara tunai atau emas batangan (logam mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng," tulis petitum nomor 4 seperti dilansir CNN , Sabtu (23/1).

Tak hanya itu penggugat juga meminta Antam mengganti kerugian material sebesar Rp16,76 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp8,04 miliar sampai Rp24,8 miliar agar dibayarkan secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus. (CNNIndonesia/Wal)

Berita terkini

Usai Monitoring, Babinsa Goro Bersama Warga Kota Tinggi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:49:13 WIB

Bayang-bayang Korupsi Jiwasraya di BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:10:51 WIB

Babinsa Bantu Warga Angkut dan Bersihkan Sampah

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:00:41 WIB

Ini Pesan Peltu Andre  Rasyid Saat Kawal Penerima BST

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:25:26 WIB

Pakar Hukum Pertanyakan Pemblokiran 92 Rekening FPI 

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:57:15 WIB

Pengungsi Gempa Sulbar Akan Dites Rapid Antigen 

Senin, 18 Januari 2021 - 07:57:14 WIB

Rekor Covid-19 di RI Bakal Tekan Laju IHSG 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:25:38 WIB

Penyebab Bisnis Hotel dan Restoran DKI ' Berdarah-darah'

Senin, 18 Januari 2021 - 09:20:16 WIB

Niat Monopoli, Perusahaan Semen China Sengaja Jual Rugi 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:12 WIB

Komsos, Babinsa Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:09 WIB

Babinsa Gotong Royong Bersama Warga 

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:47:50 WIB

Bos Signal Buka-bukaan Respon Ribut Kasus WhatsApp

Kamis, 14 Januari 2021 - 07:45:40 WIB

Merger dengan Grab, Uber Kena Senda Rp92,51 Miliar 

Kamis, 14 Januari 2021 - 07:35:14 WIB

DPR Minta Kemenkes Transparan Soal Efek Samping Vaksin Covid

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:21:55 WIB

KNKT Jelaskan Metode Pencarian Black Box Sriwijaya Air SJ182

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:19:56 WIB

Hasil Drawing Piala FA: Manchester United Tantang Liverpool

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:02:25 WIB

Peltu Andre Rasyid: Jangan Lupa Pakai Masker!

Minggu, 03 Januari 2021 - 11:23:46 WIB

Turki Deteksi 15 Kasus Varian Baru Corona 

Sabtu, 02 Januari 2021 - 07:45:33 WIB

Kasus Corona di AS Tembus 20 Juta Pada Awal 2021 

Sabtu, 02 Januari 2021 - 08:10:46 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+