Jumat, 05 Desember 2025 - 22:32:34 WIB

Dua Warga Rupat Langsung Ditahan, Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Karhutla

BENGKALIS (RiauPunya.com) -- Ketegsan penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali diperlihatkan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Begitu menerima Tahap II dari Polres Bengkalis pada Kamis 4 Desember 2025, dua warga Rupat yang terlibat pembukaan lahan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi 1 Agustus 2025 itu berasal dari lahan yang digarap kedua tersangka untuk penanaman sawit.

Lebih parah lagi, lokasi kebakaran berada di kawasan hutan sesuai peta resmi Kementerian LHK. “Titik api ada di enam koordinat dan semuanya kawasan hutan,” tegas Wahyu Jumat 5 Desember 2025.

Dua tersangka Muhammad Sofyan alias Ian dan Samsurizal alias Ijal diduga bekerja untuk Burhanuddin, yang kini masih buron. Sejumlah nama lain yang ikut membuka lahan juga masuk daftar buronan.

Keduanya dijerat pasal berlapis bertumpuk dari UU Kehutanan, UU P3H, dan UU Lingkungan Hidup. Kejari memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan.(AP)

Berita terkini

Kronologi Ali Kelora cs Bunuh Empat Warga di Sigi 

Minggu, 29 November 2020 - 05:41:04 WIB

Agen CIA Eks Navy SEAL Tewas Dalam Operasi di Somalia 

Jumat, 27 November 2020 - 10:21:01 WIB

Hari Pertama, Satgas Covid-19 Jaring 61 Warga Terjaring

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:30:53 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemko Pekanbaru Ubah Strategi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:50:15 WIB

Rektor: Hoax Mahasiswa Unilak Rusak Mobil Polisi Saat Demo

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:55:12 WIB

Tiga Pembalak Liar Diringkus Polres Bengkalis, Cukong DPO 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:15:39 WIB

Satgas Penanganan Covid Riau Dibentuk

Rabu, 16 September 2020 - 15:40:47 WIB

Pasien Covid Diisolasi di Hotel

Rabu, 16 September 2020 - 13:00:29 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+