Jumat, 05 Desember 2025 - 22:32:34 WIB

Dua Warga Rupat Langsung Ditahan, Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Karhutla

BENGKALIS (RiauPunya.com) -- Ketegsan penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali diperlihatkan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Begitu menerima Tahap II dari Polres Bengkalis pada Kamis 4 Desember 2025, dua warga Rupat yang terlibat pembukaan lahan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi 1 Agustus 2025 itu berasal dari lahan yang digarap kedua tersangka untuk penanaman sawit.

Lebih parah lagi, lokasi kebakaran berada di kawasan hutan sesuai peta resmi Kementerian LHK. “Titik api ada di enam koordinat dan semuanya kawasan hutan,” tegas Wahyu Jumat 5 Desember 2025.

Dua tersangka Muhammad Sofyan alias Ian dan Samsurizal alias Ijal diduga bekerja untuk Burhanuddin, yang kini masih buron. Sejumlah nama lain yang ikut membuka lahan juga masuk daftar buronan.

Keduanya dijerat pasal berlapis bertumpuk dari UU Kehutanan, UU P3H, dan UU Lingkungan Hidup. Kejari memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan.(AP)

Berita terkini

Relawan Edukasi Corona Unilak Bergerak Ke Masyarakat

Rabu, 01 April 2020 - 16:25:04 WIB

Muhammadiyah Riau Bentuk Satgas Penanggulangan Covid-19

Rabu, 01 April 2020 - 07:55:06 WIB

Cegah Covid-19, FPK Riau Semprot 100 Rumah Ibadah

Senin, 30 Maret 2020 - 14:55:57 WIB
Hadapi Corona

KLHK Beli Hasil Usaha Petani Hutan

Jumat, 27 Maret 2020 - 17:25:43 WIB

Dari Mayasia, 81 Warga Bengkalis Dikarantina

Senin, 23 Maret 2020 - 15:05:02 WIB

Asap Karhutla, Alumni Unri Gugat Presiden

Rabu, 11 September 2019 - 06:40:39 WIB

PWPM Riau : Pemerintah Jangan Main-main Soal Asap

Selasa, 06 Agustus 2019 - 11:40:58 WIB

Air Parit Meluap, Warga Suka Karya Tewas Terbawa Arus

Selasa, 18 Juni 2019 - 12:45:14 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+