Selasa, 16 September 2025 - 19:18:05 WIB

SP3, Korban Meninggal Laka Lantas Maut di Jalan Kelapapati Bengkalis Ditetapkan sebagai Tersangka

BENGKALIS (Riaupunya.com) – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Kelapapati Laut, Kelurahan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis pada Rabu 10 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pengendara sepeda kayuh, Rosedi (45), buruh harian asal Kelapapati Darat, meninggal dunia setelah terlindas dump truck Toyota Dyna BM 8554 DM yang dikemudikan Sunarto (49), karyawan PT Meskom Bengkalis.

Peristiwa bermula ketika korban mengayuh sepeda dari arah timur menuju barat dengan kecepatan pelan. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda korban diduga oleng dan terjatuh ke arah kanan jalan. Nahas, pada saat bersamaan melintas dump truck dari arah berlawanan. Karena jarak terlalu dekat, roda depan kanan truk melindas kepala korban.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Menurut keterangan keluarga, Rosedi diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satlantas Polres Bengkalis sehari setelah kejadian, serta diperkuat keterangan dua saksi di lokasi, yakni Firdaus (30) dan Syafrizal (44), korban jatuh terlebih dahulu sebelum terlindas.
“Korban jatuh dulu, baru masuk ke jalur truk,” ungkap salah seorang saksi.

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Vinolestari, menyebutkan bahwa sesuai hasil penyelidikan, justru korban ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Jika perkara laka lantas dilanjutkan, maka korban ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi,” jelas Vinolestari, Selasa 16 September 2025 melalui sambungan WhatsApp.

Meski begitu, perkara ini tidak diteruskan. Pihak keluarga korban bersama pengemudi truk memilih menempuh jalur damai sehari setelah kejadian. Pengemudi Sunarto juga memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Perkara kita hentikan dikarenakan kedua belah pihak sudah berdamai. Untuk nominal santunan saya lupa,” kata Kasat.

Dengan adanya perdamaian tersebut, penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Perkara dihentikan dengan SP3 tanpa dilanjutkan ke kejaksaan.

“Jadi jatuhnya penyelesaian perkaranya secara restorative justice, sehingga kami tidak mengirimkan SPDP ke kejaksaan,” tegas Vinolestari.

Kasus kecelakaan ini menjadi perhatian publik lantaran meski korban telah meninggal dunia, secara hukum tetap ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dengan adanya perdamaian antara kedua pihak, perkara dinyatakan selesai tanpa proses peradilan lebih lanjut. (AP)

Berita terkini

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pelemparan Molotov di Pos FPI Pasar Rebo

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+