Sabtu, 09 Agustus 2025 - 13:23:37 WIB

100 Hektare Hutan di Rupat Hangus Terbakar, Polres Bengkalis Amankan Dua Pengelola Lahan

BENGKALIS (Riaupunya.com) – Asap tebal membubung tinggi di langit Pulau Rupat. Jumat 1 Agustus 2025 pagi, kebakaran hebat melahap sedikitnya ±100 hektare kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tragedi ini diduga kuat akibat pembukaan lahan tanpa izin.

Gerak cepat Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat membuahkan hasil. Dua pengelola lahan resmi ditetapkan sebagai tersangka. MS (49) merupakan warga Bantan Air, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau. Sedangkan tersangka kedua
IJ (46) merupakan warga Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten, Riau.

Keduanya diduga menjadi aktor di balik pembukaan lahan yang memicu bencana lingkungan tersebut.

Hal demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakar lahan.

“Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Kami berkomitmen penuh melakukan pencegahan hingga penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Efek jera adalah harga mati bagi mereka yang merusak hutan,” tegas Budi Setiawan Perwira Bunga Dua di pundak pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Berawal dari mencekam di Pulau Rupat

Informasi kebakaran pertama kali diterima dari Bhabinkamtibmas Pergam, kecamatan Rupat sekitar pukul 08.30 WIB.

"Saat tim Satreskrim Polres Bengkalis tiba, dibackup Polsek Rupat kobaran api sudah membakar lahan luas. Verifikasi lapangan dan pantauan satelit ahli kebakaran menunjukkan, api bermula dari lahan yang dikelola tersangka MS," terang Kapolres.

Dari keterangan saksi, lanjut Kapolres kedua tersangka sempat terlihat di lokasi kebakaran sebelum mencoba melarikan diri dari Pulau Rupat untuk menghindari pemeriksaan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa excavator merk CAT, mesin robin, selang, parang, ember kuning, dan kayu pemancang.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Penyelidikan Masih Berlanjut, meski dua tersangka telah dicokok, Polres Bengkalis memastikan proses hukum belum berhenti. Penyidik terus memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pembukaan lahan ilegal yang memicu kebakaran masif ini," tegas Kapolres.

Dikatakan Kaoolres, bahwa kebakaran hutan dan lahan di Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian ekonomi, dan memperburuk citra daerah.

"Komitmen aparat penegak hukum Polres Bengkalis diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengulangi perbuatan serupa," pungkas Kapolres. (AP)

Berita terkini

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+