Kamis, 31 Juli 2025 - 11:10:32 WIB

1,8 Kg Emas Oplosan Disita

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pemalsuan Emas di Toko Mas Samudra

BENGKALIS (Riaupunya.com) -- Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang dilakukan oleh seorang pedagang di Toko Mas Samudra, Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pelaku berinisial MI alias Da’id (48) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa emas palsu.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Kamis 31 Juli 2025.

“Benar, pelaku telah kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena membeli perhiasan emas yang ternyata palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual adalah perak yang disepuh menyerupai emas,” jelas AKBP Budi Setiawan.

Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Seorang Mahasiswi bernama Qoddriyyah Andela Saputri (27), warga Desa Simpang Padang, melaporkan bahwa dirinya merasa ditipu setelah membeli dua gelang emas seberat total 6,94 gram seharga Rp4.164.000 dari Toko Mas Samudra.

Setibanya di rumah, korban menemukan kejanggalan pada perhiasan tersebut. Teksturnya lebih lunak, warna tidak cerah, dan tidak terdapat kode standar emas.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Alat Penyepuh dan Emas Oplosan Diamankan

Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan alat yang digunakannya untuk menyepuh logam perak agar menyerupai emas murni. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa, 327 cincin (702,91 gram), 142 gelang (744,77 gram), 57 kalung (266,19 gram), 64 pasang anting (29,16 gram), 25 liontin (49,84 gram), selain itu cairan kimia, tawas, alat penyepuh logam, timbangan digital, kalkulator, struk bank, uang tunai Rp7,9 juta. Dan dokumen kwitansi dan perlengkapan toko lainnya

“Total berat emas oplosan yang kami sita mencapai lebih dari 1,8 kilogram. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” terang Kapolres.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bengkalis. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengamankan seluruh barang bukti.

“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Toko Mas Samudra telah beroperasi sejak tahun 2021.

“Toko emas ini telah beroperasi selama empat tahun sejak 2021. Kami masih mendalami kasus ini karena diduga jumlah korban akan terus bertambah. Kerugian ditaksir mencapai ratusan. Kami mengimbau masyarakat yang pernah membeli emas di toko tersebut untuk segera melapor ke Polres Bengkalis atau Polsek Mandau,” tegas AKBP Budi Setiawan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi pembelian emas. Jika menemukan adanya kejanggalan atau kecurigaan terhadap barang yang dibeli, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib. (AP)

Berita terkini

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial