Kamis, 19 Juni 2025 - 15:55:20 WIB

Vonis Tegas Kasus KUR BUMD Riau, Debitur: Kami Dirugikan, Tapi Kini Ada Harapan

BENGKALIS (Riaupunya.com) -- Putusan jelas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengenai kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah bank milik pemerintah daerah Riau mendapat banyak pujian, termasuk dari orang-orang yang terkena dampaknya langsung.

Salah satu dari 33 debitur yang terpengaruh kasus penyaluran kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan tahun anggaran 2021 adalah Husnita, seorang ibu rumah tangga.

"Kami, sebagai debitur, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. " Ini adalah bentuk keadilan yang kami nantikan. "Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada masyarakat kecil," kata Husnita kepada wartawan pada Kamis 19 Juni 2025.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, Ketua KUD Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar subsider 4 tahun penjara. Persidangan juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yang terlibat, yakni Saharlis (eks pimpinan Capem Duri Hangtuah), Dedi Mulyadi (Kasi Bisnis), dan dua Account Officer, Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy, masing-masing dengan hukuman 14 hingga 16 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam keterangannya, Husnita secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, beserta tim penyidik, yang dinilai telah bekerja keras mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Semoga Bapak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan. Keberanian ini sangat berarti bagi kami rakyat kecil. Ini bukan semata tentang uang, tapi tentang keadilan,” ujar Husnita haru.

Menurutnya, para debitur awalnya mengajukan KUR untuk membangun usaha mandiri di bidang pertanian. Namun dalam praktiknya, dana justru disalahgunakan oleh pihak koperasi tanpa sepengetahuan mereka. Dana dicairkan dan ditarik langsung oleh pelaku, sementara para debitur hanya dibebani tanggungan cicilan.

“Kami tidak pernah menerima uangnya. Semua langsung ditarik oleh oknum pengurus koperasi. Kami hanya ditinggalkan dengan beban dan risiko hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp5,27 miliar berdasarkan audit lembaga terkait. Modus utama pelaku adalah penarikan dana kredit yang kemudian digunakan untuk membeli lahan pribadi. Mirisnya, agunan yang diajukan adalah tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan kredit.

Putusan ini disebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi penyimpangan dana publik dengan dalih pemberdayaan.

“Harapan kami, tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman, tapi sistemnya juga diperbaiki. Jangan sampai program KUR yang seharusnya memberdayakan rakyat, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri,” tutup Husnita.

Langkah tegas aparat penegak hukum di Bengkalis ini sekaligus mempertegas komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar, bahkan di sektor-sektor pemberdayaan ekonomi rakyat yang kerap luput dari perhatian. (AP)

Berita terkini

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+