Kamis, 06 Maret 2025 - 10:55:57 WIB

Plh Sekda Siak,Fauzi Asni Pastikan Kesiapan Pelaksanaan PSU

SIAK,Riaupunya.com- -- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kesiapan pendanaan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Siak (Pilkada) 2024, berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.

“Kami bersama KPUD Siak dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan TNI dan Polri kita siap melaksanakan PSU. Berkaitan dengan anggarannya, kita laporkan Wamen, tersedia,” ujar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, usai mengikuti rapat bersama Wamendagri Ribka Haluk secara virtual di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis 6 Maret 2025.

Sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), sambung Fauzi, anggaran PSU difokuskan untuk hal-hal pokok, termasuk di antaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU.

“Intruksi Wamen tadi, anggaran PSU fokus untuk hal-hal pokok saja, seperti pengadaan, pengamanan dan lain-lain. Wamen minta anggaran diatur sehemat mungkin, untuk Siak, kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” kata dia.

Berdasarkan keputusan MK menetapkan, PSU Pilkada Siak ada di 3 TPS antara lain, TPS 3 Kampung Jayapura, Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar, Siak dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak bagi pemilih yang belum mencoblos pada pemilu sebelumnya.

“Perhitungan sementara kebutuhan pendanaan PSU di Siak, Kebutuhan anggaran PSU untuk KPUD Siak sebesar Rp483.265.600, dengan Ketersediaan anggaran Rp6.744.906.392 (Status: Sudah tercukupi). Anggaran PSU di Bawaslu Siak sebesar Rp107.350.000 dengan Ketersediaan anggaran: Rp629.568.511 (Status: Sudah tercukupi),” terangnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pendanaan PSU harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat 24 Pemerintah Daerah yang akan menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari kita meminta laporan kesiapan 24 daerah yang melakukan PSU, berkaitan dengan pendanaan dan sejauh mana koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Ribka menyampaikan laporan akhir kesiapan anggaran PSU dari setiap daerah harus disampaikan paling lambat Jumat, 7 Maret 2025, untuk menjadi bahan laporan Mendagri kepada DPR RI.

"Daerah yang belum memenuhi kebutuhan pendanaan diwajibkan melakukan perubahan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran lainnya," kata dia.

Untuk mengatasi kekurangan ini, Kemendagri menginstruksikan setiap daerah segera menyesuaikan APBD dan memastikan kesiapan anggaran dalam waktu dekat.(jas)

Berita terkini

Tatib Baru Dewan Tunggu Proses Kemendagri

Kamis, 20 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Achmad Deklarasi Maju Pilgubri 2018

Senin, 10 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Besok, 93 Desa di Bengkalis Gelar Pilkades Serentak

Senin, 10 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

4 Komisi di DPRD Pekanbaru, Segera Dirotasi

Kamis, 06 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

SK PAW Rosfian Diproses Mendagri

Senin, 19 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Pleno DPW, Tentukan Nasib Ketua DPD PAN Pekanbaru

Senin, 12 Juni 2017 - 00:00:00 WIB
Tanpa Mahar

Juni Ini, PAN Buka Pendaftaran Pilgubri 2018

Selasa, 06 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Pergantian Pimpinan DPRD Riau Masih Tunggu SK Mendagri

Senin, 05 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Ketika DPR Ingin Tambah 19 Kursi Anggota

Rabu, 17 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+