Ketika DPR Ingin Tambah 19 Kursi Anggota
Riaupunya.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah jumlah kursi di parlemen. Dari total 560 anggota DPR, nantinya akan ditambah 19 kursi lagi.
Wacana penambahan kursi ini muncul dalam pembahasan Pansus Revisi UU Pemilu. Hal ini dilakukan demi efektifitas kinerja anggota DPR mewakili rakyat.
"Sudah 15 tahun jumlah kursi di DPR tak pernah ditambah, sementara jumlah penduduk selalu bertambah tiap tahunnya," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria, seperti dilansir merdeka.com, Rabu 17 Mei 2017.
Riza mengatakan, tim dari pansus telah menghitung berapa angka yang akan ditambah untuk kursi anggota DPR. Dari hasil riset tersebut, muncul angka 19 kursi. Namun dia menolak menyebutkan sebaran kursi baru anggota DPR itu.
"Sudah dihitung oleh tim dari Kemendagri berapa (ditambah) itu berdasarkan peningkatan jumlah penduduk, kurang lebih 19 penambahan kursi. Atas dasar itulah menjadi usulan. Tapi ini baru usulan, masih terus didiskusikan," jelas Politikus Gerindra ini.
Riza menambahkan, 10 fraksi secara utuh sepakat dengan wacana penambahan kursi DPR ini. Hanya tinggal keputusan pemerintah apakah setuju dengan penambahan kursi ini.
"Pemerintah prinsipnya dia sebenarnya bisa memahami. Hanya pemerintah memikirkan, khawatir ini jadi beban APBN sekalipun ini cuma 19. Tapi menurut kami enggak signifikan, enggak akan membebani APBN," tutup dia.***






























































