Kamis, 06 Maret 2025 - 10:55:57 WIB

Plh Sekda Siak,Fauzi Asni Pastikan Kesiapan Pelaksanaan PSU

SIAK,Riaupunya.com- -- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kesiapan pendanaan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Siak (Pilkada) 2024, berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.

“Kami bersama KPUD Siak dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan TNI dan Polri kita siap melaksanakan PSU. Berkaitan dengan anggarannya, kita laporkan Wamen, tersedia,” ujar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, usai mengikuti rapat bersama Wamendagri Ribka Haluk secara virtual di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis 6 Maret 2025.

Sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), sambung Fauzi, anggaran PSU difokuskan untuk hal-hal pokok, termasuk di antaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU.

“Intruksi Wamen tadi, anggaran PSU fokus untuk hal-hal pokok saja, seperti pengadaan, pengamanan dan lain-lain. Wamen minta anggaran diatur sehemat mungkin, untuk Siak, kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” kata dia.

Berdasarkan keputusan MK menetapkan, PSU Pilkada Siak ada di 3 TPS antara lain, TPS 3 Kampung Jayapura, Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar, Siak dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak bagi pemilih yang belum mencoblos pada pemilu sebelumnya.

“Perhitungan sementara kebutuhan pendanaan PSU di Siak, Kebutuhan anggaran PSU untuk KPUD Siak sebesar Rp483.265.600, dengan Ketersediaan anggaran Rp6.744.906.392 (Status: Sudah tercukupi). Anggaran PSU di Bawaslu Siak sebesar Rp107.350.000 dengan Ketersediaan anggaran: Rp629.568.511 (Status: Sudah tercukupi),” terangnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pendanaan PSU harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat 24 Pemerintah Daerah yang akan menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari kita meminta laporan kesiapan 24 daerah yang melakukan PSU, berkaitan dengan pendanaan dan sejauh mana koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Ribka menyampaikan laporan akhir kesiapan anggaran PSU dari setiap daerah harus disampaikan paling lambat Jumat, 7 Maret 2025, untuk menjadi bahan laporan Mendagri kepada DPR RI.

"Daerah yang belum memenuhi kebutuhan pendanaan diwajibkan melakukan perubahan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran lainnya," kata dia.

Untuk mengatasi kekurangan ini, Kemendagri menginstruksikan setiap daerah segera menyesuaikan APBD dan memastikan kesiapan anggaran dalam waktu dekat.(jas)

Berita terkini

Paripurna DPD RI Sahkan Penambahan Pimpinan

Selasa, 22 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

KPU Sosialisasi Pilgubri di Kampus UIR

Sabtu, 12 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Data Pendukung Balon DPD Riau Masih di Klarifikasi KPU

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Dilantik Ketua DPR, Mafirion Gantikan LE di DPR

Selasa, 20 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

400 Personil Polres Dumai Ikuti Simulasi Pengamanan Pilgubri

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Masa Kampanye Pilgubri, Ini Enam Saran Bawaslu Riau

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB
Pilkada Inhil

Empat Partai Dukung Wardan-Syamsuddin Uti

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB
Pilgubri

Firdaus-Rusli Effendi Pasangan Kedua Mendaftar di KPU

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Balon Kepala Daerah Diingatkan UntukLaporkan Harta Kekayaan

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

ASN dan Kades Bengkalis Diingatkan Untuk Netral di Pilgubri

Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+