Senin, 18 Maret 2024 - 11:54:03 WIB

Kemenag Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Qimat Zakat Fitrah Puasa Ramadan 1445 Hijriyah

Kantor Kemenag Kota Pekanbaru

PEKANBARU --. Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru pada Senin 18 Maret 2024.

Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M pada Kamis 7 Maret 2024.

Adapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa:

a. Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona

b. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa

c. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.

Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadhan, disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp. 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Ramos Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Topi Koki Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200,-, Belida Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp. 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.050.

Kemudian dalam Kementerian Agama Kota Pekanbaru juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

2. Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.

3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com. ***

Berita terkini

DPR Minta Kemenag Cabut Rilis 200 Mubaligh

Jumat, 25 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Rektor UIR Safari Ramadhan ke Mushalla Mujahidin Dakagu

Minggu, 20 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Lima Pola Pikir Yang Harus Dihindari

Rabu, 16 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian VI

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Rabu, 16 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian V

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Selasa, 15 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian IV

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Senin, 14 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Oleh: Dina Prananingrum, ST

Jejak Perempuan Era Rasulullah

Minggu, 13 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian III

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Minggu, 13 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
Bagian II

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Sabtu, 12 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Iman dan Amal Saleh atau Aqidah dan Syariah

Jumat, 11 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Anak Pendiri UIR Meninggal Dunia

Jumat, 06 April 2018 - 00:00:00 WIB

Zulaikhah Wardan Hadiri Isra Miraj di Desa Nusantara Jaya

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Jemaah Umroh Diminta Jangan Kebanyakan Selfi

Jumat, 16 Februari 2018 - 00:00:00 WIB

Ansor dan Banser Jemput Rombongan PWNU Riau

Kamis, 11 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+