Senin, 18 Maret 2024 - 11:54:03 WIB

Kemenag Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Qimat Zakat Fitrah Puasa Ramadan 1445 Hijriyah

Kantor Kemenag Kota Pekanbaru

PEKANBARU --. Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru pada Senin 18 Maret 2024.

Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M pada Kamis 7 Maret 2024.

Adapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa:

a. Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona

b. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa

c. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.

Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadhan, disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp. 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Ramos Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Topi Koki Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200,-, Belida Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp. 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.050.

Kemudian dalam Kementerian Agama Kota Pekanbaru juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

2. Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.

3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com. ***

Berita terkini

DPD RI Usulkan Kuota Haji Tahun 2018 Ditambah

Selasa, 17 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Pers Diminta Terus Menyuarakan Tentang Pentingnya Kerukunan

Senin, 11 September 2017 - 00:00:00 WIB

Masjid Agung Istiqomah Kembali akan Menggelar Iktikab

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Pengurus DMI Kabupaten Bengkalis terbentuk

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Empat JCH Rohil Ditunda Keberangkatan ke Tanah Suci

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Pesan Aras Mulyadi Kepada JCH asal UR

Rabu, 26 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Pembangunan Astaka MTQ Pekanbaru Sudah 75 Persen

Kamis, 20 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Lepaskan 27 Grup Pawai Takbir

Senin, 26 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

UR Berbagi dengan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Selasa, 20 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

FK RT dan RW Meranti Pandak Taja Buka Puasa Bersama

Senin, 12 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Wardan Hadiri Buka Puasa Bersama KKIH Jakarta

Minggu, 04 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Polres Bengkalis Gelar Kegiatan Pesantren Kilat

Minggu, 04 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Ade Hartati Berangkatkan Anggota Tim Tirai Umroh

Selasa, 30 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+