Minggu, 09 April 2023 - 15:45:52 WIB

Ternyata ini Motif MA Korupsi Anggaran UP dan GU dan Suap BPK Riau

JAKARTA, Riaupunya.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Meranti Kabupaten Provinsi Riau non aktif Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka tiga sangkaan korupsi yang menjerat kepala daerah Kabupaten Meranti itu. KPK mengatakan MA korupsi untuk keperluan maju sebagai Gubernur Riau tahun 2024.

Muhammad Adil (MA) ini semula terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan ada sekitar 25 orang terdiri dari Bupati dan Sekda, Kepala dinas dan kepala bidang Pemkab Meranti oleh anti rasuah pemberantasan korupsi pada Kamis 6 April 2023 malam. Selain sejumlah orang diamankan dalam operasi itu juga mengamankan uang sekitar 1,7 miliar dalam OTT itu.

Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak pihak yang telah diamankan. Melalui rangkaian penyidikan dari 25 orang yang diamankan tiga ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Bupati Meranti Muhammad Adil dan Plt BPKAD Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau Fahmi Aressa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Ali Fikri mengatakan, Adil diduga memerintahkan para kepala dinas di Pemkab Kepulauan Meranti untuk memberi setoran kepadanya. Setoran itu berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing dinas.

"Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (M Adil)," kata Alexander dalam konferensi pers, Jumat 7 April 2023 kemarin.

Ia mengatakan besar potongan itu antara 5 hingga 10 persen. Setoran UP dan GU itu diserahkan kepada Fitria dalam bentuk uang tunai.

"Fitria Ningsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," ujarnya.

Alexander mengatakan uang itu dikumpulkan untuk keperluan Adil. Salah satunya ialah dana operasional safari politik untuk maju Pilgubri 2024.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ujarnya.

Selain itu untuk keperluan suap BPK Provinsi Riau agar pemerintah kabupaten Meranti mendapatkan WTP.

“MA dan FN ini juga melakukan suap kepada auditor BPK Provinsi Riau agar Pemkab Meranti memperoleh WTP,” terangnya.

Alexander tak menjelaskan detail berapa duit yang terkumpul. Namun, dia mengatakan Adil diduga telah menerima Rp 26,1 miliar.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ungkapnya. (nah)

Berita terkini

Penembakan Gedung DPR, Bukan Unsur Kesengajaan

Selasa, 16 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Polisi Tangkap Delapan Penyebar Hoax Gempa

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Bentuk 10 Pokdarwis Kecamatan, ini Harapan Disbudpar Rohul

Senin, 17 September 2018 - 00:00:00 WIB
Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+