Jumat, 07 April 2023 - 16:05:37 WIB

Polsek Rupat Amankan Satu Tekong dan 21 PMI

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 03:00 WIB berhasil mengamankan seorang tekong dan 21 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat kembali dari Malaysia melalui jalur Ilegal.

Hal tersebut berdasarkan laporan yang berasal dari Kapolsek Rupat yang disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.

Dikatakan Reza, awalnya anggota mengamankan 1 orang tekong kapal yang berinisial M.E (30 tahun) sedangkan dua anak buah kapal (ABK) lainnya masing-masing U dan R melarikan diri.

“Satu orang tekong berhasil kita tahan yakni M.E namun dua lagi masing-masing U dan R kabur kini mereka jadi DPO,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Jumat 7 April 2023.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih berada di boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua orang langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.

Selain tekong kapal anggota mengamankan 21 orang diduga PMI, mereka diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan atau tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Penangkapan terhadap tekong dan mengamankan 21 PMI ini terjadi di pantai Makeruh Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,”kata Kasat.

Dalam peristiwa ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan 2 ( dua ) buah kunci mesin speed boat.

Adapun rincian asal PMI tersebut adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Kepada pelaku akan di jerat denga Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Dari pengakuan tekong yang tertangkap bahwa yang melakukan pekerjaan tersebut atas suruhan/perintah DPO inisial J.

"Upah yang diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia), dan mengakui telah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 tanpa dokumen apapun,” ungkap Kasat. (nah)

Berita terkini

Teror Sigi, Gereja Bala Keselamatan Imbau Jamaat Tenang 

Minggu, 29 November 2020 - 05:41:40 WIB

Kronologi Ali Kelora cs Bunuh Empat Warga di Sigi 

Minggu, 29 November 2020 - 05:41:04 WIB

Agen CIA Eks Navy SEAL Tewas Dalam Operasi di Somalia 

Jumat, 27 November 2020 - 10:21:01 WIB

Hari Pertama, Satgas Covid-19 Jaring 61 Warga Terjaring

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:30:53 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemko Pekanbaru Ubah Strategi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:50:15 WIB

Rektor: Hoax Mahasiswa Unilak Rusak Mobil Polisi Saat Demo

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:55:12 WIB

Tiga Pembalak Liar Diringkus Polres Bengkalis, Cukong DPO 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:15:39 WIB

Satgas Penanganan Covid Riau Dibentuk

Rabu, 16 September 2020 - 15:40:47 WIB

Pasien Covid Diisolasi di Hotel

Rabu, 16 September 2020 - 13:00:29 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+