Sabtu, 04 Maret 2023 - 07:40:14 WIB

Jabat Kasub Sektor Pendalian

IPTU Syafrinaldo Gandeng Masyarakat Hidupkan Kamtibmas

PENDALIAN IV KOTO, Riaupunya.com -- Resmi menjabat Kepala Kepolisian Sub Sektor Pendalian IV Koto, IPTU Syafrinaldo duduk bersama para tokoh masyarakat, dan tokoh adat, Jumat 3 Maret 2023.

Pada kesempatan itu IPTU Syafrinaldo banyak menerima masukan terutama terkait Kamtibmas.

Dalam kesempatan itu, IPTU Syafrinaldo menyampaikan kepada para tokoh masyarakat keinginan dirinya untuk memberikan layanan dan menghidupkan Kamtibmas di tritorial wilayah hukumnya dengan mengoptimalkan lokasi Polsek yang luas mencapai setengah hektar.

Dirinya berharap kepada para tokoh masyarakat agar menjadi tauladan buat para pemuda. Terutama jika terjadi persoalan menyangkut hukum agar dimusyarahkan dengan baik.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk dapat bahu-membahu menciptakan keamanan di tengah-tengah masyarakat," ajaknya.

Tampak hadir pada kesempatan itu Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Tindaon, Danramil, Kades Pendalian IV Koto Darwis, tokoh masyarakat Mulyadi, Datuk Syahril, bersama tokoh-tokoh adat di sana.

Dalam arahannya Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Tindaon, menyampaikan harapannya dilokasi Polsek sub sektor hendaknya nantinya dibuat pustaka pendidikan anak anak.

Lanjut Tindaon, kepada masyarakat agar jangan mendekati atau menyalahgunakan narkoba. Karena untuk kasus yang satu ini tegas Kapolsek pihak kepolisian tidak memberi toleransi dan negoisasi.

"Apapun tantangannya yang berkaitan dgn narkoba, harus dibasmi. Untuk kasus yang sipatnya ringan, kita akan kedepankan dengan pendekatan musyawarah mengedepankan kearifan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi LPK, Kabupaten Rohul P.Dasopqng memberikan sedikit pemahaman terhadap UU Kawasan Kehutanan dan Undang Undang Cipta Kerja kepada masyarakat Pendalian.

Dijelaskannya, wilayah Kecamatan Pendalian yang berbatasan langsung dengan beberapa wilayah kawasan hutan sangat besar kemungkinannya akan terjadi pelanggaran yang nantinya dapat menjerat masyarakat jika akan memanfaatkan pembukaan lahan.

Lebih detail, Pak Dasopang menuturkan, menyongsong limit waktu penerapan UUCK Tahun 2020 tentang Kawasan Hutan dan PP No 24 Tahun 2021 yang dipertegas Perpu No 2 Tahun 2022 , dihimbau kepada para petani dan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit agar bersinergi dengan instansi terkait dibawah naungan Kementrian KLHK, imbuhnya.(lim)

Berita terkini

Italia Bakal Umumkan Karantina Wilayah yang Baru

Senin, 02 November 2020 - 09:59:39 WIB

Babinsa Kota Tinggi Gelar Protokol Kesehatan di MP

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 10:42:16 WIB

Indonesia Kecam Presiden Prancis Macron soal Hina Islam

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:32:38 WIB

Aktivis Tuduh Raja Thailand Memerintah dari Jerman

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:31:24 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Gegara Gelombang 2 Covid-19

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:44:29 WIB

Satgas Covid-19 Soroti Daerah Tak Gerak dari Zona Oranye

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:23:51 WIB

Usai Berbagi Kuota Internet Babinsa Bagi-bagi Masker 

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:59:55 WIB

Babinsa Kelurahan Kotabaru Bagikan Masker ke Warga 

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:15:21 WIB

Prancis Panggil Diplomat Usai Erdogan Sindir Mental Macron

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:13:21 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+