Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:21:23 WIB

Bejad, HR Setubuhi Wanita yang Mengalami Keterbelakangan Mental

Riaupunya.com -- Aksi pria berinisial HR ini benar-benar bejad. Demi untuk menyalurkan hasrat seksual, pria yang sudah berumur setengah abad ini (53) nekad menyetubuhi wanita yang mengalami keterbelakangan mental SL (28).

Peristiwa naas yang menimpa SL ini, berdasarkan informasi dari Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Riza SIK MH, Selasa 11 Oktober 2022, berawal ketika korban pada hari Kamis 15 September 2022 sore diminta oleh Sulasmi yang sedang menggoreng kerupuk, untuk membeli plastik di kedai Siang Malam.

Dengan menggunakan sepeda selanjutnya korban pergi dari rumah. Ketika korban tiba di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR (tersangka,red) dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi. Sepeda korban kemudian diletakkan di pagar Hotel Wisata dan tersangka membawa Korban ke daerah Damon di sebuah rumah kosong.

"Selanjutnya memaksa korban untuk masuk kedalam kamar setelah masuk kedalam kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka," ujar Kasat.

Begitu pulang ke rumah, korban langsung melapor kepada Sulasmi kalau dirinya telah disetubuhi oleh HR. Atas kejadian tersebut Sulasmi merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis.

Kasat Reskrim mengatakan, atas laporan tersebut melalui Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto SH., memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku. Setelah diketahui, pelaku berada di rumahnya, maka pada tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB Tim langsung melakukan pengerebekan di rumah terduga pelaku HR, di Jl. Sudirman Gg. Kenari, Kel. Damon, Kecamatan Bengkalis.

"Saat itu saudara HR berada di ruang tengah. Setelah itu pelaku di bawa ke mako Polres Bengkalis untuk diserahkan ke Unit PPA," katanya.

Ancaman hukuman terhadap HR, ujar Kasat Reskrim, sesuai pasal 286 KUHP yang berbunyi "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. (nah)

Berita terkini

Ketahuan, Penculik Anak Pura-Pura Zikir di Masjid

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Antik 2017, 237 Penyalahgunaan Narkoba Terjaring

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua KPK Sebut akan ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+