Jumat, 25 Februari 2022 - 13:20:04 WIB

Kepala Kanwil Kemenag Riau: Pengaturan Pengeras Suara di Rumah Ibadah Untuk Keharmonisan Umat

PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr H Mahyudin MA menyebut bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI No. 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla merupakan bagian dari menjaga keharmonisan umat.

Mahyudin menyebutkan, beberapa hari terakhir bermunculan pemberitaan dengan judul yang menyebutkan bahwa Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing dan judul lainnya, sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau misleading.

“Sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. Tetapi mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” jelas Mahyudin, kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.

Mahyudin yang saat itu didampingi kabid Papkis Dr H Edward S Umar M Pd, dan Kasubbag TU Kantor Kemenag Pekanbaru Abdul Wahid SAg MIKom menjelaskan, berdasarkan SE Menag RI tersebut dijelaskan soal aturan azan, Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, dalam mengumandangkan azan, karena itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal.

"Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan," jelas Mahyudi lagi.

Ditegaskannya, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.

"Agar niat menggunakan toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," ujarnya.

Lebih lanjut Mahyudin menjelaskan, Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala agar sikap doleransi tetap terjaga dan kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Ia menjelaskan, pengaturan pengeras volume suara di masjid dan musala dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dan saat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.

“Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya juga telah mengatur soal pengeras suara ini. Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan asa toleransi dan kebersamaan,” pungkasnya.

Ketika disinggung ketika ada Masjid atau musalla yang tidak melaksanakan surat edaran teraebut, Mahyudin menegaskan tidak akan ada sanksi, karena yang dilakukan sifatnya himbauan.

"Kalau melalui surat edaran masih ada masjid/musalla yang tidak melaksanakan, itu hal.wajar, dan kita akan melakukan pendekatan, agar mereka mau mematuhi edaran teraebut. Namun sekali lagi kami tegaskan, tidak ada sanksi khusus untuk hal itu," pungkasnya. (nik)

Berita terkini

Disperindag Sebut Peminat Daging Sapi di Pekanbaru Masih Tinggi

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemko Pekanbaru Targetkan Tanam 15 Hektare Cabai Keriting

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gara-gara hal ini, Anggota DPRD Dumai Gaduh

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tutup Tanwir Muhammadiyah, Ini yang Disampaikan JK

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubernur Riau Ajak Masyarakat Tanam Cabe di Pekarangan Rumah

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Sakai Tutup Akses ke Water Park Hutahaean Group di Duri

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DBD Capai 99 Kasus, DPRD Salahkan Pemko Pekanbaru

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tengku Azwendi : Masyarakat Minta Pembangunan Jalan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BRK Dipercaya Pemkab Lingga Kelola PBB-P2

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Traffic Light Bundaran Jaya Mukti tak Berfungsi

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sejumlah Desa Monopoli Biaya Pemasangan Kwh Lisdes

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Serahkan Urusan Freeport ke Jonan

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Fitur Anyar WhatsApp: Pajang Status Foto Atau Video

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Siak Optimis Raih Adipura tahun ini

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus DBD di Pekanbaru tak Terkendali, Ini Saran DPRD

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dorong Fatwa Haram untuk Pekerja Buzzer

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua MPR Sarankan Korban Berita Hoax Melapor

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+