Kamis, 29 April 2021 - 10:20:52 WIB

Jabar akan Bentuk Gugus Tugas TPPO di 27 Daerah

Riaupunya.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menargetkan 27 kabupaten/kota di Jabar memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2021.

Saat ini, baru 15 kabupaten/kota yang sudah membentuk Gugus Tugas TPPO. Pembentukan Gugus Tugas TPPO dinilai penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

“Saya targetkan 12 kabupaten/kota lainnya segera membentuk Gugus Tugas TPPO,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam Rakor Penanganan TPPO secara virtual dari Grand Hyatt Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Kang Emil menuturkan, berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Tindakan ini telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir maupun tidak.

“TPPO terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena sosial dan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah provinsi mengingat jumlah penduduknya terbesar se-Indonesia,” ucapnya.

Kang Emil menuturkan, ketidakseimbangan relasi gender atau peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, hingga kini masih belum sepenuhnya terwujud. Hal tersebut disebabkan masih kuatnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat patriarki yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan baik di lingkup domestik maupun publik.

“Dampak ketimpangan relasi kekuasaan itu mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar menyebut, kasus TPPO di Jabar dalam kurun waktu tahun 2015-2021 yakni 29 kasus (2015), 30 kasus (2016), 51 kasus (2017), 17 kasus (2018), 13 kasus (2019), 10 kasus (2021) dan 12 kasus (sampai Maret 2021).

Upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO terhadap perempuan dan anak telah dilakukan Pemda Provinsi Jabar dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai task force atau lembaga koordinatif dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 467/KEP.402-YANBANGSOS/2019.

“Tugas utama gugus tugas ini adalah melakukan upaya preventif, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitatif korban TPPO,” ucap Kang Emil. (Humas Jabar/Teguh)

Berita terkini

Tik Tok Dilarang di Italia Karena Telan Korban Jiwa

Minggu, 24 Januari 2021 - 01:50:10 WIB

Polisi Rusia Tahan 1500 Demonstran Tuntut Pembebasan Oposisi

Minggu, 24 Januari 2021 - 01:20:37 WIB

Usai Monitoring, Babinsa Goro Bersama Warga Kota Tinggi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:49:13 WIB

Bayang-bayang Korupsi Jiwasraya di BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:10:51 WIB

Babinsa Bantu Warga Angkut dan Bersihkan Sampah

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:00:41 WIB

Ini Pesan Peltu Andre  Rasyid Saat Kawal Penerima BST

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:25:26 WIB

Pakar Hukum Pertanyakan Pemblokiran 92 Rekening FPI 

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:57:15 WIB

Pengungsi Gempa Sulbar Akan Dites Rapid Antigen 

Senin, 18 Januari 2021 - 07:57:14 WIB

Rekor Covid-19 di RI Bakal Tekan Laju IHSG 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:25:38 WIB

Penyebab Bisnis Hotel dan Restoran DKI ' Berdarah-darah'

Senin, 18 Januari 2021 - 09:20:16 WIB

Niat Monopoli, Perusahaan Semen China Sengaja Jual Rugi 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:12 WIB

Komsos, Babinsa Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:09 WIB

Babinsa Gotong Royong Bersama Warga 

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:47:50 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+