Kamis, 22 April 2021 - 08:50:26 WIB

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Lebaran

Riaupunya.com - Melalui addendum surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Rabu 21 April 2021, Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021. Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7, atau larangan mudik terbaru akan dimulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Disebutkan, Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Namun masih ada pengecualian yang diperbolehkan pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Antara lain pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (dan)

Berita terkini

Defisit Anggaran

Sekda : Riau Alami Masa Sulit

Kamis, 16 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

MenpanRB : Maju Tidaknya Negara, Ada di Tangan ASN

Kamis, 05 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Komite I DPD RI: Dana Desa Belum Optimal

Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Besok, DP3A Bakal Launching E-Cikpuan

Minggu, 24 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

KPK Melarang, Pemprov Izinkan ASN Mudik Pakai Mobdin

Selasa, 05 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

DPD RI Dapat WTP 13 Kali

Selasa, 05 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

DPD RI Kembali Raih WTP Pada LKPP 2017

Kamis, 31 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Wakil Ketua DPR Kaget Besaran Gaji BPIP

Selasa, 29 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Pekanbaru Aman Bagi Investor

Minggu, 27 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ini Delapan Aturan bagi ASN dalam Bermedia Sosial

Rabu, 23 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Menag Lukman Hakim Akhirnya Minta Maaf

Selasa, 22 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ini Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadhan

Rabu, 09 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+